Akuang Mangkir dari Panggilan Eksekusi, Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan Kedua

Akuang saat di persidangan.


Medan, intrumentasi.com – Terpidana kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, mangkir dari panggilan pertama jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana yang divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp856,8 miliar tersebut pada pekan depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Akuang tidak dapat memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit.

“Akuang sudah dipanggil, tetapi tidak bisa hadir karena sakit, Bang. Minggu depan panggilan yang kedua,” ujar Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Pemanggilan kedua tersebut dilakukan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kejati Sumut agar segera melaksanakan eksekusi terhadap Akuang dalam perkara perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Sumut segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.

Massa juga mendesak kejaksaan melakukan pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset milik terpidana guna memulihkan kerugian negara.

Selain itu, mereka meminta seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana ditelusuri agar tidak ada uang negara yang hilang tanpa pemulihan.

Massa turut mendesak Kejati Sumut membuka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan suaka margasatwa tersebut.

Mereka juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, kasasi yang diajukan Akuang ditolak. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain pidana penjara dan denda, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau  Rp856,8 miliar.

Kewajiban pembayaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat.

Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *