Medan, Instrumentasi.com — Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait penghentian atau penyegelan bangunan yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kota Medan, disebut belum ditindaklanjuti hingga Senin (7/9/2026).
Hal itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan, tetangga pemilik bangunan, yang sebelumnya mengajukan permohonan RDP ke Komisi IV DPRD Medan.
Sutrisno menyebut, keputusan RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi IV, hingga kini belum diikuti tindakan penyegelan oleh Satpol PP Pemerintah Kota Medan.
“Sudah H+14 sejak keputusan penyegelan dibacakan, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan penyegelan dari Satpol PP Pemko Medan,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Menurut Sutrisno, persoalan tersebut bermula dari pembangunan sebuah bangunan yang disebut milik Pintor Sitorus, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra. Dalam RDP Komisi IV DPRD Medan, kata dia, terungkap bangunan tersebut belum memiliki PBG.
Dalam RDP itu, lanjut Sutrisno, Gordon Nababan yang hadir sebagai pihak yang mengaku kontraktor dan disebut sebagai perwakilan Pintor Sitorus menjelaskan bahwa pemilik bangunan baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026.
“Pengajuan KRK dilakukan ketika pekerjaan konstruksi disebut sudah mencapai sekitar 70 persen,” katanya.
Sutrisno juga menyebut Gordon Nababan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai rumah sewa atau kos. Namun, menurut Sutrisno, sejak pembangunan berlangsung hingga mencapai sekitar 70 persen, pemilik bangunan tidak pernah berkomunikasi dengan warga yang rumahnya berada di belakang bangunan.
Persoalan kembali mencuat pada Selasa (1/9/2026), ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai tukang mendatangi rumah tetangga. Mereka disebut menyampaikan keluhan karena aktivitas pembangunan dihentikan.
“Bahkan ada yang membawa anak kecil dan mengatakan keluarganya sudah tidak makan karena pekerjaan konstruksi dihentikan,” ujar Sutrisno.
Sutrisno menilai kedatangan sejumlah orang tersebut ke rumah tetangga tidak tepat sasaran. Ia juga menyebut adanya ucapan salah seorang yang mengaku tukang, yakni “Sehat-sehatlah abang itu”, yang menurutnya dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi atau ancaman verbal.
Ia menegaskan, penghentian aktivitas pembangunan bukan merupakan keputusan warga yang mengajukan RDP, melainkan hasil pembahasan dalam RDP Komisi IV DPRD Medan.
“Warga tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel atau menghentikan bangunan. Kalau ada keputusan penyegelan, kewenangan pelaksanaannya berada pada pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang,” katanya.
Sutrisno juga mempertanyakan belum adanya tindakan Satpol PP Kota Medan terhadap bangunan tersebut. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Satpol PP harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.
Selain persoalan PBG, Sutrisno meminta agar aspek tata ruang dan peruntukan bangunan turut diperhatikan. Menurut dia, pemanfaatan ruang di Kota Medan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.
Ia juga meminta bagian belakang bangunan dibongkar apabila memang diperlukan untuk menyediakan akses gang kebakaran permukiman atau brandgang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam RDP kami juga meminta agar dinding bagian belakang dibongkar untuk kebutuhan gang kebakaran serta atap rumah kami yang terkena sisa material pembangunan diperbaiki,” katanya.
Sutrisno menambahkan, pada Senin (7/9/2026), pihaknya kembali mendengar adanya aktivitas di lokasi pembangunan. Menurut dia, hal tersebut patut dipertanyakan karena sebelumnya telah ada keputusan RDP terkait penghentian atau penyegelan.
Ia bahkan menduga terdapat pihak yang sengaja mengabaikan keputusan tersebut. Namun, terkait dugaan adanya pemberian hadiah atau janji yang menyebabkan keputusan RDP tidak dilaksanakan, Sutrisno tidak menyampaikan bukti dalam pernyataannya.
“Patut diduga ada sesuatu yang menyebabkan keputusan Komisi IV DPRD Medan tentang penyegelan tersebut sampai dua minggu kemudian belum dilaksanakan. Ini harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Sutrisno menegaskan, dirinya menyampaikan persoalan tersebut sebagai warga yang terdampak pembangunan dan meminta seluruh pihak menghormati aturan hukum serta keputusan pemerintah daerah.
“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan warga yang menyampaikan persoalan justru didatangi atau mendapat tekanan. Kalau ada pelanggaran, pemerintah yang berwenang harus bertindak,” pungkasnya.
Saat awak media mengkonfirmasi pengawas bangunan Gordon Nababan dan pemilik bangunan Pintor Sitorus mengenai kebenaran pekerja bangunan yang mendatangi rumah warga sekitar tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan.
Begitu juga halnya dengan konfirmasi ke Paul Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan juga belum memberi tanggapan.(*/ron)












