Main Judi Pakai Uang Desa! Kades Nagasaribu II Digelandang Kejari Humbahas

Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya digelandang Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Humbahas.
Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya digelandang Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Humbahas, Selasa 18 Januari 2026 (Foto: Dok/instrumentasi.com)

HUMBAHAS, Instrumentasi.com — Habis sudah riwayat LN. Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya digelandang Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Humbahas.

Penangkapan dilakukan Selasa, (18/8/2026). Pria yang menjabat Kades sejak 2018 itu kini mendekam di Rutan Kelas II B Humbahas selama 20 hari ke depan.

Dana Desa Rp2 Miliar Dikuras
Tak tanggung-tanggung. Dalam dua tahun, 2024-2025, Desa Nagasaribu II mengelola APBDes total Rp2.061.048.880.

Rinciannya, tahun 2024 sebesar Rp999.418.257. Tahun 2025 naik menjadi Rp1.061.630.623.

Baca juga:Dinilai Tertutup! Kadis Naker Humbahas Minta Surat Tugas Saat Ditanya Bantuan TKD Pusat.
Ricky Anthony Lepas Peserta Festival Drumcops HUT RI Ke-81 di Tanjung Pura

Namun uang rakyat itu diduga tak sampai ke sasaran. Kejari menemukan adanya mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga manipulasi dokumen.

Parahnya lagi, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana desa itu dipakai LN untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk main judi.

Negara Rugi Rp325 Juta
Kerugian negara dari ulah Kades LN tidak main-main. Inspektorat Humbahas dalam LHP Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 mencatat kerugian mencapai Rp325.941.021.

“Kerugian ini belum ditindaklanjuti sampai dengan pelaksanaan penyidikan,” ujar sumber di Kejari Humbahas.

Untuk menjerat LN, penyidik mengantongi keterangan 30 saksi, keterangan ahli, dan dokumen SPJ. Hasil ekspose bersama Kejati Sumut pada 12 Agustus 2026 juga sudah menguatkan.

Baca juga:Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT.
Rumah Hasan Terbakar, Ricky Anthony Hadir Mengobati Duka

Dijerat Pasal Korupsi
Dengan dua alat bukti yang cukup, LN resmi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026.

Ia dijerat Pasal 603 dan 604 jo Pasal 126 ayat 1 UU KUHP. Selain itu juga Pasal 18 UU Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001.

Usai penetapan, penyidik langsung menahan LN. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 berlaku sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.

Kejari menegaskan kasus ini belum selesai. “Tim masih akan kembangkan. Jika ada pihak lain terlibat, pasti kami proses,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa di Humbahas. Warga pun mendesak pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *