JAKARTA, Instrumentasi.com — Indonesian Government Watch atau IGoWa menilai pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sumut soal kuorum Rapat Paripurna hanya upaya cari muka kepada Bobby Nasution.
Sebab, DPRD telah menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD secara panjang untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib.
Oleh karena itu, Anggota DPRD yang membela Bobby perlu membaca ulang Tata Tertib sebagai pedoman dasar utama dalam menjalankan tugas dewan.
Selanjutnya, Direktur IGoWa Sutrisno Pangaribuan menegaskan pembuktian keterlambatan Bobby sangat mudah.
“Semua Rapat Paripurna DPRD Sumut selalu terekam audio, video, dan CCTV secara lengkap. Buka saja rekamannya ke publik,” ujarnya, Selasa (28/7/2026)
Ia juga mendesak pimpinan dewan bersikap transparan. “Maka Ketua DPRD bersama Sekretaris DPRD harus segera membuka seluruh rekaman tersebut ke publik secara terbuka dan tanpa ditutup-tutupi,” tegas Sutrisno.
Pasalnya, Pasal 150 ayat (1) tidak berlaku untuk semua jenis Rapat Paripurna. Aturan kuorum berbeda-beda dan wajib disesuaikan dengan agenda serta jenis keputusan yang dibahas.
Baca: https://instrumentasi.com/8-bulan-bencana-humbahas-28-kk-dusun-panggugunan-belum-terima-jadup/
Adapun Pasal 117 ayat (1) huruf b menegaskan kuorum penetapan Peraturan Daerah dan APBD minimal 2/3 anggota, yakni harus dihadiri paling sedikit 67 orang anggota DPRD.
Dengan demikian, interupsi sejumlah Anggota DPRD yang mempertanyakan kuorum sudah sesuai Tata Tertib dan sangat layak untuk diapresiasi oleh pimpinan DPRD.
Sebaliknya, kelompok yang membela Bobby secara membabi buta sebaiknya belajar lagi membaca dan memahami Tata Tertib DPRD agar tidak keliru dalam berargumen di publik.
IGoWa juga menyoroti tindakan Bobby yang meninggalkan ruang rapat bersama anak buahnya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan sidang.
Baca: https://instrumentasi.com/polres-humbahas-ringkus-pria-bawa-sabu-dan-ganja-di-onan-ganjang/
Sutrisno menilai kesalahan utama ada di sekretariat dewan. “Pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya Rapat Paripurna adalah Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD. Seharusnya Bobby menegur Sekretaris DPRD, bukan merajuk kabur,” katanya.
Di sisi lain, sindiran Bobby kepada fraksi yang sedikit hadir justru menunjukkan rendahnya pemahaman politik dan minimnya rasa tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Sebab fraksi partai pengusung Pilgubsu 2024 memiliki kewajiban moral dan politik untuk hadir mendukungnya. Kecuali, koalisi politik tersebut memang sudah pecah di tengah jalan.
Oleh sebab itu, agar publik Sumatera Utara tidak terus disuguhi dagelan politik tidak berkualitas, IGoWa meminta transparansi penuh. “Agar warga tidak disuguhi dagelan politik, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD wajib membuka rekaman video, audio, dan CCTV,”* pinta Sutrisno.
Ia menambahkan rekaman itu penting untuk membuktikan dua hal. “Rekaman tersebut dapat menunjukkan kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf b, sekaligus mencatat waktu kehadiran Bobby dan waktu Bobby meninggalkan ruang rapat,”* jelasnya.
Jika tidak dibuka, maka publik berhak menarik kesimpulan. “Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka, maka simpulannya rapat tidak kuorum. Bobby kabur karena harga dirinya terusik akibat interupsi,” tutup Sutrisno. (***)












