Kantor CV Rekayasa Utama Konsultan, pengawas Gedung Bukit Barisan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Seto Nomor 52, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Medan, Instrumentasi.com – Keberadaan kantor CV Rekayasa Utama Konsultan, perusahaan yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pembangunan Gedung Baru dan Gedung Bukit Barisan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, alamat perusahaan tersebut diduga berada di bangunan bekas bengkel dengan kondisi yang dinilai tidak representatif sebagai kantor jasa konsultansi konstruksi.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 415.4/2129/RSJ/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, CV Rekayasa Utama Konsultan memperoleh pekerjaan pengawasan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp305.816.100.
Dalam dokumen kontrak, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Seto Nomor 52, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Plang proyek Gedung Baru dan Gedung Bukit Barisan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara.
Pantauan Instrumentasi.com di lokasi pada Selasa (14/7/2026) menunjukkan bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan jauh dari gambaran kantor konsultan konstruksi profesional.
Bangunan kantor tersebut semi permanen dengan dinding seng yang telah berkarat, atap seng, serta pagar besi yang sudah berkarat pertanda jarang ditempati. Nomor bangunan “52” di bagian depan juga tampak memudar.
Selain itu, halaman bangunan dipenuhi rumput liar, sementara akses menuju lokasi terlihat kurang terawat.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai bengkel dan sudah lama tidak beroperasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses seleksi penyedia jasa konsultansi, khususnya mengenai verifikasi administrasi dan kelayakan perusahaan yang dipercaya mengawasi proyek pembangunan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi semestinya memiliki kantor operasional yang memadai, didukung sarana, prasarana, dan sumber daya yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Rekayasa Utama Konsultan belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kantor yang tercantum dalam dokumen kontrak tersebut.
Pihak RSJ Provinsi Sumatera Utara juga belum memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi maupun kelayakan penyedia jasa sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.
Dari fakta tersebut sudah semestinya instansi berwenang agar melakukan verifikasi terhadap data administrasi perusahaan tersebut guna memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan serta menjamin pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara berlangsung secara transparan dan akuntabel. (Roy)












