Medan, Instrumentasi.com –– Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan tetap mematok tarif parkir lama di Taman Cadika, padahal Wali Kota Medan sudah menurunkan tarif parkir sejak Februari 2026.
Wali Kota Medan memangkas tarif parkir kendaraan roda dua jadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp3.000. Untuk roda empat turun jadi Rp4.000 dari Rp5.000.
Namun Dispora Medan tak ikut menyesuaikan tarif tersebut di Taman Cadika. Akibatnya, pengunjung masih membayar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Kepala Dispora Medan Tengku Chairunniza membenarkan pihaknya mengelola secara penuh sejumlah taman di Kota Medan sesuai mandat pemerintah kota.
“Ada Perda dan Perwal yang mengatur pengelolaan beberapa lapangan dan taman di Kota Medan ditangani Dispora Kota Medan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2026).
Selain itu, Chairunniza menjelaskan retribusi parkir langsung masuk ke Kas Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah tanpa melalui proses verifikasi Badan Pendapatan Daerah, bukan lewat Bapenda.
Akan tetapi, ia tidak menjelaskan dasar Perwal atau Perda mana yang dipakai Dispora menetapkan tarif lama karena dirasa tidak adil.
Kondisi ini pun membingungkan masyarakat di lapangan secara nyata hingga kini. Sebab, Wali Kota sudah menurunkan tarif untuk meringankan warga.
Budi Samora, pemerhati pembangunan dan pemerintahan Kota Medan, menilai kebijakan ini memberatkan warga yang sejak awal menolak kebijakan tarif parkir.
“Harusnya Dispora Medan juga mengikuti peraturan Wali Kota terkait tarif parkir ini. Jangan seenaknya menetapkan tarif sendiri dan memberatkan warga,” ujarnya.
Dengan begitu, kebijakan Dispora Medan dinilai tak sejalan dengan visi “Medan untuk Semua” yang diusung Wali Kota, dan jelas diabaikan Dispora Medan. (*/ron)












