Pematangsiantar, Instrumentasi.com — Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di depan ruangan Sat Resnarkoba pada, Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H.,M.Kn., Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari, M.T., hS.Pd., Dandim 0207/SML yang diwakili Kapten Inf. Resmanto, Kajari Pematangsiantar yang diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean, S.H., M.H., dan Kepala BNNK Pematangsiantar yang diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H. Hutagalung, S.H. turut hadir.
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs. H. Muhammad Ali Lubis, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum USI Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., Penasehat Hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong, S.H., Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, S.H., Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Marojahan Nainggolan, dan undangan lainnya juga menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini mewujudkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menegaskan transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini berasal dari 8 Laporan Polisi dengan 9 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum dan telah melalui penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 22.863,8 gram yang ditemukan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba ganja seberat 46.783,2 gram di sekitar lokasi Kampus USI yakni ganja seberat 701,56 gram yang diamankan dari Agen Jasa Pengiriman Barang Indah Kargo, Jalan Ahmad Yani, yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa ganja seberat 6.225,7 gram di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur; ganja seberat 7,23 gram di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari serta ganja seberat 742,25 gram di Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Selain itu, petugas juga memusnahkan sabu seberat 13,27 gram di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dan sabu seberat 1.066,27 gram yang diamankan dari seorang tersangka penumpang Bus Eldivo jurusan Medan – Pematangsiantar.
“Hingga total barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 77.836,92 gram dan jenis sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kapolres menambahkan bahwa penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada para pelaku yang diamankan. Sebagian perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tapi membutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Melalui kesempatan ini, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing agar generasi muda dapat terhindar dari ancaman narkoba.
“Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkas AKBP Sah Udur.
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H.,M.Kn. mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas narkotika.
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti sesuai prosedur yang ditetapkan dan seluruh pihak yang hadir menyaksikan langsung proses tersebut. (Humas P.S)










