Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Rutan Serang, KPK dan Itjen Keminipas Diminta Turun Tangan

Rumah tahanan Serang, Banten
Rumah tahanan Serang, Banten

Serang- instrumentasi.com — Seorang mantan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, Joshrius, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga persekongkolan yang diduga terjadi di lingkungan Rutan Serang. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan rutan.

Joshrius menyatakan, dugaan pelanggaran itu mencakup penyewaan telepon genggam kepada warga binaan, pungutan terhadap tahanan baru, hingga penyewaan ruang hunian khusus di dalam rutan.

Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok yang diduga melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama sejumlah pejabat lainnya.

Ia mengaku mengetahui langsung dugaan praktik tersebut selama menjalani masa pidana di Rutan Serang. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan kebutuhan warga binaan.

“Seluruh praktik itu diduga dilakukan secara terorganisir dan berlangsung terus-menerus,” ujar Joshrius, Senin (11/5/2026).

Tak hanya itu, Joshrius juga mengungkap dugaan adanya persekongkolan yang melibatkan seorang petugas rutan bernama Asep dengan pihak luar dan oknum peradilan di wilayah Serang, Banten.

Diungkapkannya, persekongkolan tersebut diduga bertujuan menggagalkan upaya hukum kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA), meski seluruh proses penyusunan dan pengajuan memori kasasi disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Terkait dugaan tersebut, istri Joshrius MMS telah melaporkan persoalan itu kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten menyatakan seluruh tindakan yang dilaporkan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkap MMS.

Atas kondisi itu, Joshrius mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di Rutan Serang.

Ia meminta aparat pengawas memeriksa Kepala KPR, petugas bernama Asep, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri dasar hukum jawaban yang diberikan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten.

Menurut Joshrius, dugaan penyalahgunaan jabatan itu berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat proses penegakan hukum, serta mencederai hak konstitusional pencari keadilan.

Ia juga menilai dugaan praktik tersebut telah merusak wibawa lembaga pemasyarakatan dan kekuasaan kehakiman apabila benar terbukti terjadi

Joshrius menyebut permintaannya mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, tim redaksi instrumentasi.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala KPR Rutan Serang melalui pesan singkat ke nomor yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait seluruh dugaan yang disampaikan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *