Surat Pemberitahuan Demo ke Rutan Kelas I Medan Diduga Tanda Tangan Palsu, Mengatasnamakan Dema Sumut

Joshrius Korlipnas instrumentasi.com bersama Agung salah seorang Staf Rutan Kelas I Medan. (Foto: Ist/Instrumentasi.com)
Joshrius Korlipnas instrumentasi.com bersama Agung salah seorang Staf Rutan Kelas I Medan. (Foto: Ist/Instrumentasi.com)

Medan, instrumentasi.com –  Rencana aksi demonstrasi di kawasan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan menimbulkan kecurigaan serius dari pihak pengelola, pada Senin (27/4/2026).

Surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada kepolisian diduga menggunakan tanda tangan palsu dan dijadwalkan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62.

Pantauan instrumentasi.com, sejak pukul 10.00 WIB suasana di sekitar rutan berada dalam pengawasan ketat petugas. Dalam surat pemberitahuan domo tersebut, aksi disebut mengatasnamakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara atau Dema Sumut. Informasi mengenai nama organisasi tersebut juga diperoleh dari penjelasan pihak yang mengetahui isi surat pemberitahuan aksi.

Pihak manajemen rutan menilai terdapat indikasi aksi tersebut sengaja dirancang untuk mengganggu kegiatan resmi yang telah lama dijadwalkan di lingkungan rutan.

Berdasarkan hasil verifikasi internal, tanda tangan yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi atas nama Dema Sumut itu disebut berbeda dengan spesimen asli pemilik nama yang dicantumkan sebagai koordinator lapangan. Nama tersebut sebelumnya pernah digunakan dalam surat pemberitahuan aksi lain yang juga disampaikan kepada kepolisian.

Dari perbandingan dua dokumen itu, pihak rutan menemukan perbedaan mencolok pada bentuk dan gaya tanda tangan. Karena itu, surat pemberitahuan aksi yang mengatasnamakan Dema Sumut kali ini diduga merupakan hasil rekayasa dan bukan ditandatangani langsung oleh pihak yang bersangkutan.

Staf Rutan Kelas I Medan, Agung, mengatakan pihaknya telah melakukan pencocokan data administrasi dan arsip tanda tangan yang dimiliki lembaga.

“Kami sudah melakukan verifikasi data dan mencocokkan dengan spesimen tanda tangan di arsip. Ada indikasi pemalsuan dan rekayasa. Ini menjadi tanda bahwa aksi tersebut disusun secara tidak sah,” ujarnya kepada instrumentasi.com.

Kecurigaan pihak rutan semakin menguat karena jadwal aksi bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. Pada hari yang sama, rutan telah menyiapkan sejumlah agenda resmi seperti upacara, bakti sosial, dan kegiatan lain yang dihadiri tamu undangan.

Menurut Agung, pemilihan waktu tersebut dinilai bukan kebetulan. Jika tujuannya murni menyampaikan aspirasi, menurutnya masih banyak waktu lain yang tidak berbenturan dengan agenda besar lembaga pemasyarakatan.

“Pola seperti ini kerap terjadi, yakni memanfaatkan momentum acara besar agar perhatian publik tertuju dan situasi menjadi gaduh,” katanya.

Pihak rutan juga menduga ada pihak tertentu yang berupaya menciptakan ketidakstabilan, mengganggu pelayanan publik, serta berpotensi mengancam keamanan petugas maupun warga binaan di dalam rutan.

Meski demikian, jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan tetap menjalankan program pembinaan narapidana. Petugas juga tetap melaksanakan proses pengeluaran tahanan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan pengawalan aparat dari Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, rutan menggelar kegiatan bimbingan sosial dan pendalaman nilai-nilai Pancasila yang diikuti ribuan warga binaan dari berbagai blok hunian.

Agung mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membentuk karakter warga binaan, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membekali mereka dengan keterampilan sosial agar mampu kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.

“Kami tidak ingin situasi di luar mengganggu proses pembinaan. Program ini menjadi investasi jangka panjang agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia, Mei Sartika Sitorus, menilai dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Dema Sumut harus ditindaklanjuti secara hukum.

Ia menyebut tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum pada area objek vital juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mei mendorong pihak rutan segera membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara atau Polrestabes Medan agar proses hukum berjalan cepat dan tegas. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *