Medan, Instrumentasi.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Bayu menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik.
“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.
Bayu menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.
“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.
Polda Sumut telah mengamankan 19 tersangka dan menyita berbagai barang bukti elektronik yang digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.
Penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujar Bayu.
Bayu juga menyebut bahwa jaringan ini memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
“Jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dan memiliki cakupan nasional. Kami masih terus mendalami dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional,” kata Bayu.
Polda Sumut menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI. (*)












