Pemkab Humbahas Turunkan Tarif Masuk Objek Wisata Sipinsur

Humbahas, Instrumentasi.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menurunkan tarif masuk ke objek wisata Geosite Sipinsur. Kebijakan ini diambil Bupati Oloan Paniaran Nababan setelah menerima masukan dari para pelaku usaha di kawasan tersebut.

Penurunan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Humbahas Nomor 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Peraturan ini disahkan pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 11 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan baru, tarif masuk bagi pengunjung dewasa menjadi Rp5.000 dan anak-anak Rp2.000.

Sebelumnya, tarif masuk sebesar Rp10.000. Bahkan, pada periode sebelumnya, tarif sempat hanya Rp1.000.

Keputusan ini diambil setelah kunjungan Bupati ke Geosite Sipinsur pada Selasa, 13 Mei 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati berdialog dengan pelaku usaha yang mengeluhkan turunnya jumlah wisatawan sejak kenaikan harga tiket.

Pelaku usaha mengungkapkan bahwa saat tarif masih Rp1.000, jumlah pengunjung relatif ramai dan memberi keuntungan yang layak.

Namun, setelah kenaikan harga, jumlah wisatawan berkurang drastis sehingga penjualan mereka menurun.

Bupati menegaskan bahwa masukan masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam penentuan kebijakan.

Salah satu pelaku usaha, Bosmen Siregar, menyampaikan apresiasi atas penurunan tarif tersebut.

“Terima kasih Pak Bupati. Keluhan kami telah direspons. Semoga kebijakan ini membawa keberuntungan bagi pelaku usaha,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Geosite Sipinsur merupakan salah satu destinasi di kawasan Geopark Kaldera Toba yang berada di ketinggian 1.213 meter di atas permukaan laut.

Dari lokasi ini, wisatawan dapat menikmati panorama Danau Toba, wilayah Muara di Tapanuli Utara, sebagian Pulau Samosir, serta Pulau Sibandang. (Bangkit Nababan, SH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *