Kornas: Bongkar Sutradara Penyadapan Presiden, Jangan Berhenti di Pelaksana!

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: Dok Kornas / http://Instrumentasi.com)
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Kamis 5 November 2026. (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

Jakarta, Instrumentasi.com –- Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan komplotannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan kejahatan serius karena diduga menyalahgunakan personel dan peralatan negara untuk kepentingan di luar tugas institusi, ujar Sutrisno, Kamis (5/11/2026).

Selanjutnya, Sutrisno mengatakan, dugaan tindakan berupa perintah penyadapan ilegal (illegal tapping), memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara transparan.

Menurutnya, penggunaan instrumen negara, termasuk personel Polri, peralatan penyadapan, dan fasilitas keamanan, harus berdasarkan ketentuan hukum serta kepentingan negara secara konstitusional.

Kemudian, ia menegaskan, Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak boleh menjadi sasaran penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan keselamatan negara.

Lebih lanjut, Sutrisno menilai, apabila penyadapan ilegal terhadap Presiden benar terjadi dan dilakukan menggunakan fasilitas negara, tindakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan kepala negara serta mengganggu jalannya pemerintahan.

Baca Juga:
Sairon Sinaga Terpilih Aklamasi Ketum PPTSB Sedunia 2026-2031

Bahkan, ia menyebut dugaan penyalahgunaan instrumen negara untuk menyadap Presiden sebagai bentuk ancaman dari dalam institusi negara yang harus diperiksa secara serius dan menyeluruh.

Di sisi lain, menurut Sutrisno, penyadapan ilegal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa apabila terbukti bertujuan mengumpulkan informasi untuk kepentingan politik tertentu atau mengganggu pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan siapa pihak yang memberikan perintah kepada LSP untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara ilegal.

Tak hanya itu, Polri diminta mengungkap pihak yang berkepentingan dan memperoleh manfaat dari dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kelompok politik tertentu di dalamnya.

Baca Juga:
Kornas Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat Soal Ijazah Gibran

Jika terdapat pihak dari dalam negeri yang memberikan perintah atau menerima hasil penyadapan, Polri harus mengungkap elite maupun kelompok politik yang berada di balik tindakan tersebut secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat kepentingan pihak asing, Polri juga harus menelusuri negara mana yang diduga terlibat, siapa penerima informasi, serta untuk kepentingan apa hasil penyadapan tersebut digunakan oleh pihak asing.

Untuk itu, ia menilai, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada personel yang diduga menjalankan perintah. Penyelidikan harus menjangkau pihak yang memberikan instruksi, penyandang kepentingan, hingga aktor intelektual yang diduga merancang tindakan tersebut.

Sutrisno menegaskan, tidak boleh ada toleransi maupun kompromi apabila penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara dalam dugaan penyadapan ilegal itu terbukti di pengadilan.

Sebagai penutup, menurutnya, Polri harus terbuka kepada publik mengenai proses pengusutan, termasuk menjelaskan konstruksi perkara, dasar hukum, pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Oleh karena itu, ia meminta agar dugaan tindakan tersebut diperiksa dari aspek hukum pidana, termasuk kemungkinan adanya unsur makar atau upaya kudeta dari dalam institusi negara yang berwenang.

Terakhir, Sutrisno menegaskan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak yang merencanakan dan menjalankan tindakan tersebut, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, ia menyebut ancaman hukuman mati harus dipertimbangkan apabila unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum dengan ancaman pidana tersebut terbukti melalui proses peradilan yang adil.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan alat dan fasilitas negara. Polri harus mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual, pemberi perintah, serta pihak yang menikmati hasil penyadapan ilegal tersebut,” tegas Sutrisno.

Ia kembali mendesak Polri agar mengusut dugaan keterlibatan LSP dan pihak-pihak lainnya secara menyeluruh, transparan, dan profesional sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *