Polda Sumut Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanjung Morawa, 2 Pelaku Ditangkap

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak ungkap kasus pembunuhan berencana di Tanjung Morawa, dua pelaku penembakan Donny Pacek ditangkap, Kamis (22/10/2026).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak ungkap kasus pembunuhan berencana di Tanjung Morawa, dua pelaku penembakan Donny Pacek ditangkap, Kamis 22/10/2026).

MEDAN, Instrumentasi.com – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) karena diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga berawal dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Akibatnya, tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Selain itu, seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri.

Usai melakukan penembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini Polda Sumut masih mendalami motif, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *