Medan, Instrumentasi.com -–Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar komplotan begal yang meresahkan warga Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga Medan.
Selanjutnya, tim mengamankan 7 pelaku termasuk otak komplotan yang selama ini beraksi meresahkan masyarakat di wilayah Medan Raya secara brutal.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, ia didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut untuk memberikan penjelasan lengkap kepada awak media yang hadir.
“Tim menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Mereka satu komplotan yang memepet korban, menodong senjata tajam, lalu merampas kendaraan dan barang berharga korban. Karena kasus ini sempat viral, Tim Jatanras bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat,” ujar AKBP Ridwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan itu membuntuti korban dengan dua sepeda motor. Kemudian, saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepet, mengancam dengan senjata tajam atau senjata mirip pistol, dan merampas motor korban.
“Modus mereka begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, mengancam korban, lalu membawa kabur kendaraan,” jelasnya.
Awalnya, Tim URC Subdit III Jatanras bersama Ditintelkam menyelidiki maraknya aksi begal di Hamparan Perak. Setelah itu, selama dua pekan tim bekerja intensif hingga mengidentifikasi kelompok geng motor tersebut.
Pada, 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. *Berikutnya*, tim mengembangkan kasus dan menangkap enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, di sejumlah lokasi Medan dan Deli Serdang.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap kelompok itu beraksi di lebih dari 25 TKP sejak Mei hingga Juni 2026. Mereka beraksi di Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Tak hanya itu, dua pelaku utama merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok.
Untuk barang bukti, polisi menyita celurit, samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, dan ponsel berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Sumut menyidik para tersangka. Dengan demikian, polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan kekerasan dalam KUHP. (*)












