Medan, instrumentasi.com — Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU Kota Medan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu menjadi pintu masuk diskusi publik yang digelar Gerakan untuk Rakyat di 38 Coffee House Medan, Kamis sore (16/7/2026).
Dalam forum tersebut, persoalan BBM tidak lagi dibahas sebatas tangki kosong atau keterlambatan mobil tangki. Sebaliknya, forum menarik masalah itu ke ranah yang lebih luas, yaitu hak masyarakat atas energi, tanggung jawab BUMN, kerugian ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Diskusi bertajuk “Kelangkaan BBM di Sumut: PT. Pertamina Menambah Kegagalan Kepemimpinan Prabowo?” menghadirkan Pegiat Kebijakan Energi Sholihin Ikhwan, S.T., M.T., Pegiat Sosio-Energi Raden Haitami Abduh, S.Sos., serta Antropolog Haris Martondi Hasibuan, S.Sos. Fahrurozy Efrial, S.S. memandu forum terbuka untuk masyarakat umum itu.
Kelangkaan Mulai 12 Juli.
Masyarakat mulai merasakan kelangkaan solar dan Pertalite sejak 12 hingga 14 Juli 2026. Sejumlah SPBU di Medan melaporkan Pertalite habis. Sementara itu, antrean kendaraan muncul di titik yang masih memiliki persediaan.
Selain itu, kelangkaan solar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera juga mengganggu perjalanan bus Medan–Jakarta.
Pengelola angkutan mengaku kendaraan harus mengantre berjam-jam. Akibatnya, perjalanan yang biasanya lebih singkat molor hingga lebih dari empat hari. (detikcom)
Pertamina Klaim Stok Aman.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan stok BBM berada dalam kondisi aman. Namun, persoalan terjadi pada rantai penyaluran menuju SPBU.
Untuk mempercepat distribusi, perusahaan menambah 15 unit mobil tangki dan 30 awak mobil tangki dari Fuel Terminal Medan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta persoalan distribusi itu tuntas dalam waktu dua hari. (ANTARA News Sumatera Utara)
Bagi Gerakan untuk Rakyat, penjelasan mengenai stok yang aman belum menjawab pengalaman masyarakat di lapangan. BBM boleh tersedia di terminal.
Akan tetapi, bagi pengemudi yang berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain, ketersediaan itu tidak berarti apa-apa apabila bahan bakar tidak dapat diperoleh saat dibutuhkan.
“Stok Aman Belum Tentu Rakyat Aman”.
Dalam paparannya, Sholihin Ikhwan menyebut kelangkaan di Sumatera Utara sebagai persoalan akses dan kegagalan mata rantai distribusi.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan energi bukan seberapa banyak BBM tersimpan di terminal. Melainkan, apakah BBM tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat secara tepat waktu, merata, dan berkelanjutan.
“Stok yang aman belum tentu berarti masyarakat aman. Ketika terminal dinyatakan penuh tetapi SPBU kosong dan rakyat mengantre, pelayanan energi tetap sedang bermasalah,” kata Sholihin.
Pandangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 19 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak memperoleh energi. Pasal 20 menempatkan kelancaran penyaluran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan energi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan sekaligus kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dengan demikian, tugas negara dan badan usaha penugasan tidak berakhir ketika BBM masuk ke tangki penyimpanan.
Tanggung jawab itu berjalan sampai terminal mengirim pasokan, mobil tangki tersedia, awak bekerja, SPBU menerima bahan bakar, dan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa kehilangan waktu produktif.
Beban Tidak Sama untuk Semua.
Kelangkaan juga tidak membebani setiap orang dengan ukuran yang sama. Bagi pekerja kantoran, antrean mungkin berarti terlambat masuk kerja.
Namun, bagi sopir angkutan umum, pengemudi ojek, pedagang kecil, petani, nelayan, dan pekerja harian, kelangkaan BBM dapat berarti hilangnya pendapatan pada hari itu.
Raden Haitami Abduh menempatkan keadaan tersebut sebagai persoalan keadilan energi. Pasalnya, beban dari kegagalan distribusi justru dipindahkan kepada kelompok yang memiliki pilihan paling terbatas.
Dari sudut pandang antropologi, Haris Martondi Hasibuan menyoroti antrean bukan hanya sebagai peristiwa ekonomi. Lebih dari itu, antrean menjadi ruang munculnya kecemasan sosial.
Informasi yang tidak pasti dapat memicu pembelian berlebihan, kecurigaan antarkonsumen, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjamin kebutuhan dasar mereka.
Potensi Kerugian Capai Miliaran.
Kajian dalam diskusi turut menghitung potensi kerugian ekonomi selama kelangkaan berlangsung dengan menggunakan data 7,98 juta penduduk bekerja di Sumatera Utara dan UMP 2026 sebesar Rp3.228.949, nilai waktu pekerja diperkirakan sekitar Rp18.664 per jam.
Dalam skenario moderat, apabila satu persen penduduk bekerja kehilangan dua jam per hari selama dua hari, nilai waktu yang hilang diperkirakan berada pada kisaran Rp2,98 miliar hingga Rp5,96 miliar.
Angka tersebut belum memasukkan biaya tambahan mencari SPBU, konsumsi bahan bakar selama antrean, pembelian BBM eceran, keterlambatan distribusi barang, dan pendapatan usaha yang tidak terbentuk.
Lebih lanjut, kajian memperkirakan gangguan sebesar lima persen terhadap sektor transportasi dan pergudangan selama dua hari dapat berkaitan dengan kehilangan atau tertundanya output sekitar Rp17,54 miliar.
Pada tingkat perekonomian daerah, gangguan sebesar 0,5 persen terhadap aktivitas ekonomi selama dua hari menghasilkan nilai sensitivitas sekitar Rp33,87 miliar. Ketiga angka itu tidak dijumlahkan karena menggunakan sudut pengukuran berbeda dan memiliki kemungkinan tumpang tindih.
Evaluasi Menyeluruh Sumbagut.
Gerakan untuk Rakyat menilai normalisasi pasokan saja tidak cukup. Setelah antrean berkurang, pemerintah, BPH Migas, dan manajemen pusat Pertamina Patra Niaga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Nama Sunardi tercatat dalam publikasi resmi Pertamina Patra Niaga pada Januari 2026 sebagai Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Ia juga disebut dalam publikasi BPH Migas ketika lembaga tersebut melakukan pemantauan distribusi BBM di Medan pada November 2025. (Pertamina Patra Niaga)
Selama periode kepemimpinan tersebut, wilayah kerja Regional Sumbagut menghadapi beberapa gangguan penyaluran dengan penyebab berbeda.
Pada November 2025, distribusi di Sumatera Utara terganggu akibat cuaca ekstrem dan tertundanya proses sandar kapal di Belawan. Kemudian, pasokan tambahan didatangkan dari Fuel Terminal Dumai, Lhokseumawe, Siantar, dan Kisaran.
Selanjutnya, pada Desember 2025, alih suplai kembali dilakukan untuk wilayah Padang Sidempuan dan Tarutung karena akses dari Sibolga terputus akibat banjir dan longsor. (BPH Migas)
Adapun gangguan Juli 2026 memiliki latar berbeda. Persoalan distribusi kali ini berkaitan dengan berkurangnya awak mobil tangki.
Polda Sumatera Utara menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pengemudi dilakukan setelah adanya keluhan pemilik SPBU mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Keadaan itu kemudian berdampak pada kemampuan pengiriman BBM menuju sejumlah SPBU. (ANTARA News Sumatera Utara)
Oleh karena itu, Gerakan untuk Rakyat menilai keterangan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan keterbukaan.
Masyarakat perlu mengetahui kapan persoalan itu mulai terdeteksi, berapa awak mobil tangki yang diberhentikan, bagaimana proses pemeriksaannya, serta mengapa tidak tersedia tenaga cadangan yang cukup untuk menjaga distribusi tetap berjalan.
Berulangnya gangguan dalam satu wilayah kerja tidak serta-merta membuktikan kelalaian pribadi ataupun pelanggaran hukum oleh pimpinan regional. Setiap kejadian memiliki konteks dan penyebab tersendiri.
Meski begitu, rangkaian peristiwa itu cukup menjadi alasan untuk menilai apakah sistem distribusi, manajemen risiko, cadangan armada, pengelolaan tenaga kerja, dan kepemimpinan regional telah bekerja dengan baik.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan stok. Yang harus diperiksa adalah kesiapan armada cadangan, awak pengganti, kontrak transportasi, jalur suplai alternatif, stok minimum SPBU, dan kecepatan perusahaan memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Sholihin.
Menurut Gerakan untuk Rakyat, risiko seperti cuaca ekstrem, kerusakan jalan, keterlambatan kapal, persoalan tenaga kerja, dan dugaan penyimpangan distribusi seharusnya sudah masuk dalam rencana kontinjensi perusahaan.
Apabila satu gangguan internal mampu menghambat pelayanan di banyak SPBU, persoalannya bukan lagi semata kesalahan teknis, melainkan ketahanan organisasi.
Audit Integritas Harus Sampai ke SPBU.
Evaluasi juga harus menjangkau aspek integritas dan pengawasan. Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 telah menyeret sejumlah mantan pejabat pada tingkat pusat.
Pada Februari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan pejabat perdagangan produk Edward Corne.
Meskipun Jaksa kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (https://story.kejaksaan.go.id)
Perkara nasional itu tidak dapat dikaitkan langsung dengan Sunardi atau manajemen Regional Sumbagut tanpa bukti. Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa pembenahan Pertamina tidak cukup dilakukan di kantor pusat.
Dengan kata lain, audit integritas harus menjangkau terminal BBM, transportir, awak mobil tangki, sistem pencatatan distribusi, dan jaringan SPBU.
Gerakan untuk Rakyat meminta BPH Migas dan pemerintah membuka hasil evaluasi kepada publik.
Pemeriksaan harus menjawab jumlah SPBU yang terdampak, volume penyaluran yang tertunda, kapasitas angkutan yang hilang, lamanya waktu pemulihan, serta mekanisme perusahaan dalam menangani tenaga kerja yang diduga melakukan penyimpangan.
Apabila evaluasi menemukan kelemahan prosedur, pejabat terkait harus diperintahkan melakukan perbaikan. Sebaliknya, bila ditemukan kelalaian berat atau kegagalan kepemimpinan, pergantian jabatan tidak boleh dianggap tabu.
Sementara itu, setiap indikasi korupsi, penyelewengan, atau manipulasi distribusi harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ujian di SPBU, Bukan di Kertas.
Diskusi kemudian membawa persoalan kelangkaan BBM kepada visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada dan kedaulatan energi.
Bagi forum tersebut, swasembada tidak cukup dibuktikan dengan produksi nasional, cadangan, atau pengurangan impor. Kedaulatan energi baru memiliki makna ketika masyarakat dapat memperoleh bahan bakar di SPBU tanpa menghadapi kekosongan dan antrean berulang.
Kelangkaan di Sumatera Utara tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan energi pemerintahan Prabowo telah gagal.
Akan tetapi, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa visi nasional dapat kehilangan maknanya apabila badan usaha yang menjadi perpanjangan tangan negara gagal mengurus kilometer terakhir distribusi.
“Kedaulatan energi tidak diuji di atas kertas. Ia diuji di SPBU, di jalan raya, di pasar, dan di tempat masyarakat mencari nafkah. Ketika perusahaan negara gagal mengirimkan energi, yang berhenti bukan hanya mesin kendaraan, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Sholihin. (*)












