Polsek Binjai Kota Tangkap Residivis Curat Laptop di Pande Dingin

Polsek Binjai Kota amankan MC alias IRUM (40), residivis Curat laptop di Jalan Pande Dingin Binjai, bersama barang bukti Asus senilai Rp4,5 juta.
Polsek Binjai Kota amankan MC alias IRUM (40), residivis Curat laptop di Jalan Pande Dingin Binjai, bersama barang bukti Asus senilai Rp4,5 juta.(Foto: Dok/Instrumentasi.com)

BINJAI, Instrumentasi.com – Polsek Binjai Kota, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Seorang pria berinisial MC alias IRUM (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban berinisial AMR (27) mendapati satu unit laptop merek Asus beserta charger dan satu buah jam tangan miliknya telah hilang dari dalam rumah.

Korban kemudian melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan akibat dibongkar pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,5 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Binjai Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., bersama personel segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah itu, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap MC alias IRUM (40) di wilayah Kecamatan Binjai Kota. Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Diah.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman pidana. Ia mengakui pernah dihukum dalam perkara pemerasan, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, serta membongkar rumah.

Saat ini, MC alias IRUM beserta barang bukti berupa satu buah aksesori tas, satu buah tas ransel laptop merek Asus, serta satu unit laptop Asus berikut chargernya telah diamankan di Polsek Binjai Kota.

“Saat ini, MC alias IRUM (40) beserta barang bukti berupa satu buah aksesori tas, satu buah tas ransel laptop merek Asus, serta satu unit laptop merek Asus berikut chargernya telah diamankan di Polsek Binjai Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.

“Polres Binjai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres Binjai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *