BINJAI, Instrumentasi.com –- Gerak cepat Satreskrim Polres Binjai membuahkan hasil. Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di toko MKB Jalan Sultan Hasanuddin.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) dan FRS (37). Keduanya diamankan secara beruntun pada Kamis (1/10/2026) malam setelah Tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat Polres Binjai dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban berinisial M (58) datang ke tokonya dan mendapati pintu depan terbuka.
Merasa curiga dengan kondisi pintu yang terbuka, korban kemudian memeriksa seluruh bagian toko untuk memastikan keberadaan barang-barang berharga miliknya yang disimpan di dalam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang dibawa pelaku dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Barang-barang yang hilang tersebut berupa sepatu, sangkur, pakaian, 1 unit printer, 2 unit stabilizer, 3 unit TV 32 inci, 1 unit TV 60 inci, 8 unit outdoor AC, 1 unit baterai genset, 2 unit mesin Sanyo, dan 1 unit DVR.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp157.650.000 dan selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada Polres Binjai untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MS (39) di Jalan Samanhudi.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, MS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial FRS.
Setelah memperoleh keterangan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, FRS berhasil diamankan di Jalan Bintara.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian,” tegas AKP Hotdiatur.
Sementara itu, Kapolres Binjai menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Binjai..(*)












