MEDAN, Instrumentasi.com –- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu.
Dalam pengungkapan besar tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka dari tiga perkara berbeda yang semuanya terkait jaringan lintas provinsi Aceh-Sumut.
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026) siang.
Kegiatan konferensi pers tersebut dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, sedangkan pemaparan perkara disampaikan oleh Dirresnarkoba.
Pada kesempatan itu, Ferry menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusinya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga kasus dengan modus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan distribusi skala besar.
“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.
Ia menjelaskan, kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026 yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat ke wilayah Aceh Timur dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z di lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah melakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” ujarnya.
Menurut Andy, ketiga tersangka tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan intensif petugas.
Selain itu, narkotika tersebut rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta untuk setiap kurir.
Kasus kedua merupakan pengungkapan terbesar dengan barang bukti mencapai 150 kilogram sabu yang diamankan dari empat tersangka berbeda.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
“Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” kata Andy.
Petugas menemukan 70 kilogram sabu dalam mobil pikap Chevrolet dan 20 kilogram dalam mobil Daihatsu Xenia yang bergerak beriringan.
Sementara itu, 60 kilogram lainnya ditemukan tersimpan rapi dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.
Andy mengatakan jaringan tersebut menggunakan sejumlah cara licik untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk penggunaan nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi.
Kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan melalui jalur darat lintas Sumatera.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, saat melintas.
Dalam kasus ini, polisi menemukan 44 bungkus sabu seberat 44 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.
“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe menuju Medan dengan upah Rp25 juta per orang.
Oleh karena itu, Andy menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan besar tersebut.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.(*)












