Medan, Instrumentasi.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas perjudian online.
“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).
Selanjutnya, Bayu menjelaskan tim mendeteksi sebuah situs web bermerek “Nextplay88” yang diduga menjadi sarana perjudian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut kemudian menyelidiki dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni di Medan Marelan dan Tebing Tinggi.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH berperan sebagai pihak yang turut serta.
Awalnya, penyidik mendeteksi DH beroperasi di Kota Tebing Tinggi. Setelah menangkap DH, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA sebagai pemilik situs.
Sementara itu, polisi menggeledah kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istrinya yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
“Di Medan, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA. Namun, setelah kita lakukan pencarian, MA tidak berada di tempat,” kata Bayu.
Kemudian, penyidik mengarah ke Desa Bandar Utama, Tebing Tinggi, dan menangkap DH yang merupakan rekanan MA.
Pada saat bersamaan, MA berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber kemudian melakukan profiling untuk melacak keberadaannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim menangkap MA di Jakarta dan membawanya ke Polda Sumut untuk proses hukum.
“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut. Selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Penangkapan ini juga dibantu tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.(*)












