BINJAI, Instrumentasi.com –- Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai.
Kemudian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Binjai Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan Kanit-2 IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan MIH di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp100.000 hasil penjualan.
Oleh karena itu, terduga MIH beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat MIH dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Akhirnya, Kapolres Binjai mengajak masyarakat berperan aktif memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)












