Sutrisno Pangaribuan, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa).
Medan, Instrumentasi.com— Tingginya tingkat inflasi di Sumatera Utara (Sumut) tidak semestinya dibebankan kepada satu pejabat, terutama Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Penilaian terhadap kinerja pengendalian inflasi harus melihat struktur, kewenangan, koordinasi, serta tanggung jawab Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, yang menilai pencopotan Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, tidak tepat apabila didasarkan pada anggapan bahwa yang bersangkutan gagal mengendalikan harga kebutuhan pokok di Sumut.
Menurut Sutrisno, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretariat Daerah Provinsi Sumut merupakan Sekretariat Daerah Tipe A.
Dalam struktur tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dibantu oleh Biro Perekonomian. Dengan demikian, kata Sutrisno, posisi Kepala Biro Perekonomian memiliki tugas dan fungsi yang jelas sebagai perangkat yang membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
“Karena itu, harus dilihat secara objektif apa tugas dan kewenangan Kepala Biro Perekonomian. Jangan sampai persoalan pengendalian inflasi yang merupakan tanggung jawab bersama dalam TPID justru dibebankan kepada satu orang pejabat,” ujar Sutrisno Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, TPID Provinsi Sumatera Utara melibatkan unsur pimpinan daerah dan perangkat pemerintah daerah. Dalam struktur tersebut, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berada sebagai pembina, pengarah utama, sedangkan Wakil Gubernur Sumut H. Surya berada dalam posisi pengarah, pimpinan koordinasi.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu berada pada posisi sebagai unsur pelaksana harian dalam koordinasi TPID.
“Kalau ukuran keberhasilan pengendalian inflasi dijadikan dasar untuk mencopot Kepala Biro Perekonomian, maka harus dilihat terlebih dahulu bagaimana pembagian tanggung jawab dalam TPID. Kepala Biro Perekonomian bukan satu-satunya pihak yang menentukan kebijakan pengendalian inflasi,” katanya.
Menurut Sutrisno, pengendalian inflasi daerah mencakup berbagai aspek, mulai dari pemantauan harga, ketersediaan dan distribusi barang, keterjangkauan harga, kelancaran pasokan, hingga koordinasi antarlembaga. Karena itu, keberhasilan maupun kegagalannya tidak dapat dilekatkan hanya kepada pelaksana harian.
Sutrisno meminta Gubernur Sumut menjelaskan secara terbuka alasan objektif pencopotan Poppy. Menurutnya, apabila alasan yang digunakan adalah “penilaian akumulatif”, pemerintah daerah perlu menjelaskan indikator, hasil evaluasi, serta ukuran kinerja yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Penilaian akumulatif harus dapat dijelaskan secara objektif. Publik berhak mengetahui apa indikatornya, apa hasil evaluasinya, dan apa pelanggaran atau kekurangan yang menjadi dasar pencopotan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar jabatan birokrasi tidak diisi berdasarkan pertimbangan suka atau tidak suka maupun kedekatan politik.
“Kalau alasan pencopotan tidak dijelaskan secara rinci dan transparan, publik akan menilai keputusan itu subjektif, berdasarkan like or dislike,” ujarnya.
Sutrisno menilai Kepala Biro Perekonomian pada dasarnya memiliki fungsi membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian daerah.
Karena itu, menurut dia, persoalan inflasi semestinya ditempatkan dalam kerangka kerja pemerintahan yang lebih luas. Pemerintah provinsi perlu mengevaluasi seluruh mata rantai pengendalian inflasi, bukan hanya mengganti pejabat yang berada pada posisi pelaksana.
Dinilai Memiliki Kapasitas Perencana
Sutrisno mengaku pernah bermitra dengan Poppy ketika yang bersangkutan masih menjadi staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut.
Ia menyebut Poppy pernah menjadi salah satu andalan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam rapat-rapat bersama Badan Legislasi yang sekarang menjadi Bapemperda, Poppy yang saat itu masih staf Bappeda menjadi juru bicara Bappeda. Itu menunjukkan kapasitasnya sebagai perencana,” katanya.
Atas dasar pengalaman tersebut, Sutrisno menilai apabila Poppy dianggap kurang tepat menduduki jabatan Kepala Biro Perekonomian, pemerintah tidak semestinya langsung menempatkannya pada posisi yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensinya.
Ia justru menyarankan Poppy ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya sebagai perencana dan pejabat yang memahami tata ruang.
“Kalau memang dinilai kurang tepat sebagai Kabiro Perekonomian, tempatkan pejabat eselon II yang memiliki latar belakang ekonomi. Kalau melihat kapasitas Poppy sebagai perencana dan pengalamannya di bidang tata ruang, menurut saya lebih tepat digeser ke Bapperida Sumatera Utara,” ujarnya.
Sutrisno kemudian membandingkan kebijakan tersebut dengan masa pemerintahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang pernah menempatkan Dr. Naslindo Sirait sebagai Kepala Biro Perekonomian.
Minta Pencopotan Dijelaskan kepada Publik
Sutrisno menilai pemerintah provinsi memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang objektif kepada masyarakat mengenai setiap keputusan strategis dalam birokrasi, terlebih jika menyangkut pejabat eselon II.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar pencopotan pejabat tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya kepentingan politik atau upaya mengganti pejabat berdasarkan loyalitas.
Ia menduga pencopotan Poppy berkaitan dengan upaya pergantian pejabat yang berasal dari pemerintahan sebelumnya. Namun, Sutrisno menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan dengan alasan dan fakta objektif dari pemerintah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pencopotan ini hanya bagian dari upaya membersihkan pejabat warisan pemerintahan sebelumnya dan menggantinya dengan orang-orang yang dianggap loyal,” katanya.
Sutrisno juga mengkritik gaya komunikasi Gubernur Bobby Nasution yang menurutnya lebih banyak menonjolkan simbol dan teguran terhadap pejabat.
Ia menyinggung tindakan Bobby menegur pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Subrata Lumban Tobing, terkait penggunaan kendaraan dinas berpelat merah pada hari libur.
“Gubernur sebaiknya lebih memahami tupoksi masing-masing pejabat sebelum memberikan penilaian. Jangan sampai persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kolektif justru dibebankan kepada satu pejabat,” ujarnya.
Sutrisno menegaskan, persoalan utama yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar siapa yang dicopot, melainkan mengapa inflasi Sumut tinggi, apa penyebabnya, bagaimana evaluasi TPID, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap kebijakan pengendalian harga.
“Kalau inflasi tinggi, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang harus dicopot. Yang lebih penting adalah apa penyebabnya, bagaimana kinerja TPID, apa langkah koreksinya, dan bagaimana pemerintah memastikan masyarakat tidak terus menanggung dampak kenaikan harga,” pungkasnya. (Red)












