Medan, Instrumentasi.com – Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU di Kota Medan dalam beberapa hari terakhir menjadi pintu masuk diskusi publik yang digelar Gerakan untuk Rakyat di 38 Coffee House Medan, Kamis sore. Di dalam ruangan diskusi, persoalan BBM tidak lagi dibicarakan sebatas tangki kosong atau mobil tangki yang terlambat datang. Forum itu menarik masalah tersebut ke wilayah yang lebih luas: hak masyarakat atas energi, tanggung jawab badan usaha milik negara, kerugian ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Diskusi bertajuk “Kelangkaan BBM di Sumut: PT. Pertamina Menambah Kegagalan Kepemimpinan Prabowo?” menghadirkan Pegiat Kebijakan Energi Sholihin Ikhwan, S.T., M.T., Pegiat Sosio-Energi Raden Haitami Abduh, S.Sos., serta Antropolog Haris Martondi Hasibuan, S.Sos. Fahrurozy Efrial, S.S. memandu forum yang terbuka untuk masyarakat umum tersebut, Kamis (16 Juli 2026).
Kelangkaan solar dan Pertalite mulai dirasakan masyarakat pada 12 hingga 14 Juli 2026. Di sejumlah SPBU di Medan, Pertalite dilaporkan habis, sementara antrean kendaraan muncul pada titik yang masih memiliki persediaan. Kelangkaan solar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera juga mengganggu perjalanan bus Medan–Jakarta. Pengelola angkutan mengaku kendaraan harus mengantre berjam-jam, bahkan perjalanan yang biasanya ditempuh dalam waktu lebih singkat dapat molor hingga lebih dari empat hari. (detikcom)
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan stok BBM berada dalam kondisi aman dan persoalan terjadi pada rantai penyaluran menuju SPBU. Untuk mempercepat distribusi, perusahaan menambah 15 unit mobil tangki dan 30 awak mobil tangki dari Fuel Terminal Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta agar persoalan distribusi tersebut dituntaskan dalam waktu dua hari. (ANTARA News Sumatera Utara)
Bagi Gerakan untuk Rakyat, penjelasan mengenai stok yang aman belum menjawab pengalaman masyarakat di lapangan. BBM boleh saja tersedia di terminal, tetapi bagi pengemudi yang harus berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain, ketersediaan itu tidak mempunyai arti apabila bahan bakar tidak dapat diperoleh saat dibutuhkan.
Dalam paparannya, Sholihin Ikhwan menyebut kelangkaan yang terjadi di Sumatera Utara sebagai persoalan akses dan kegagalan mata rantai distribusi. Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan energi bukanlah seberapa banyak BBM tersimpan di terminal, melainkan apakah BBM tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat secara tepat waktu, merata, dan berkelanjutan.
“Stok yang aman belum tentu berarti masyarakat aman. Ketika terminal dinyatakan penuh tetapi SPBU kosong dan rakyat mengantre, pelayanan energi tetap sedang bermasalah,” kata Sholihin.
Pandangan tersebut berangkat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh energi. Pasal 20 menempatkan kelancaran penyaluran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan energi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan sekaligus kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Karena itu, tugas negara dan badan usaha penugasan tidak berakhir ketika BBM telah masuk ke tangki penyimpanan. Tanggung jawab tersebut berjalan sampai terminal mampu mengirimkan pasokan, mobil tangki tersedia, awak dapat bekerja, SPBU menerima bahan bakar, dan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa harus kehilangan waktu produktif.
Kelangkaan juga tidak membebani setiap orang dengan ukuran yang sama. Bagi pekerja kantoran, antrean mungkin berarti terlambat masuk kerja. Namun, bagi sopir angkutan umum, pengemudi ojek, pedagang kecil, petani, nelayan, dan pekerja harian, kelangkaan BBM dapat berarti hilangnya pendapatan pada hari itu. Raden Haitami Abduh menempatkan keadaan tersebut sebagai persoalan keadilan energi, ketika beban dari kegagalan distribusi justru dipindahkan kepada kelompok yang mempunyai pilihan paling terbatas.
Dari sudut pandang antropologi, Haris Martondi Hasibuan menyoroti antrean bukan hanya sebagai peristiwa ekonomi, melainkan juga sebagai ruang munculnya kecemasan sosial. Informasi yang tidak pasti dapat memicu pembelian berlebihan, kecurigaan antarkonsumen, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjamin kebutuhan dasar mereka.
Kajian yang disampaikan dalam diskusi turut menghitung potensi kerugian ekonomi selama kelangkaan berlangsung. Dengan menggunakan data sekitar 7,98 juta penduduk bekerja di Sumatera Utara dan UMP 2026 sebesar Rp3.228.949, nilai waktu pekerja diperkirakan sekitar Rp18.664 per jam.
Dalam skenario moderat, apabila satu persen penduduk bekerja kehilangan dua jam per hari selama dua hari, nilai waktu yang hilang diperkirakan berada pada kisaran Rp2,98 miliar hingga Rp5,96 miliar. Angka tersebut belum memasukkan biaya tambahan mencari SPBU, konsumsi bahan bakar selama antrean, pembelian BBM eceran, keterlambatan distribusi barang, dan pendapatan usaha yang tidak terbentuk.
Kajian yang sama memperkirakan gangguan sebesar lima persen terhadap sektor transportasi dan pergudangan selama dua hari dapat berkaitan dengan kehilangan atau tertundanya output sekitar Rp17,54 miliar. Pada tingkat perekonomian daerah, gangguan sebesar 0,5 persen terhadap aktivitas ekonomi selama dua hari menghasilkan nilai sensitivitas sekitar Rp33,87 miliar. Ketiga angka tersebut tidak dijumlahkan karena menggunakan sudut pengukuran berbeda dan memiliki kemungkinan tumpang tindih.
Forum juga membedakan kerugian ekonomi masyarakat dari kerugian negara dalam pengertian hukum. Tanpa audit, pemeriksaan, dan angka yang nyata serta pasti, estimasi tersebut tidak dapat disebut sebagai kerugian negara. Namun, simulasi itu memperlihatkan bahwa gangguan yang tampak sebagai persoalan operasional perusahaan dapat menjalar menjadi beban ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Evaluasi Regional Sumbagut
Gerakan untuk Rakyat menilai normalisasi pasokan saja tidak cukup. Setelah antrean berkurang, pemerintah, BPH Migas, dan manajemen pusat Pertamina Patra Niaga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Regional Sumatera Bagian Utara.
Nama Sunardi tercatat dalam publikasi resmi Pertamina Patra Niaga pada Januari 2026 sebagai Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ia juga disebut dalam publikasi BPH Migas ketika lembaga tersebut melakukan pemantauan distribusi BBM di Medan pada November 2025. (Pertamina Patra Niaga)
Selama periode kepemimpinan tersebut, wilayah kerja Regional Sumbagut menghadapi beberapa gangguan penyaluran dengan penyebab yang berbeda. Pada November 2025, distribusi di Sumatera Utara terganggu akibat cuaca ekstrem dan tertundanya proses sandar kapal di Belawan. Pasokan tambahan kemudian didatangkan dari Fuel Terminal Dumai, Lhokseumawe, Siantar, dan Kisaran. Pada Desember 2025, alih suplai kembali dilakukan untuk wilayah Padang Sidempuan dan Tarutung karena akses dari Sibolga terputus akibat banjir dan longsor. (BPH Migas)
Gangguan Juli 2026 memiliki latar berbeda. Persoalan distribusi kali ini berkaitan dengan berkurangnya awak mobil tangki. Polda Sumatera Utara menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pengemudi dilakukan setelah adanya keluhan pemilik SPBU mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM. Keadaan itu kemudian berdampak pada kemampuan pengiriman BBM menuju sejumlah SPBU. (ANTARA News Sumatera Utara)
Gerakan untuk Rakyat menilai keterangan tersebut justru memperkuat kebutuhan akan keterbukaan. Masyarakat perlu mengetahui kapan persoalan tersebut mulai terdeteksi, berapa awak mobil tangki yang diberhentikan, bagaimana proses pemeriksaannya, serta mengapa tidak tersedia tenaga cadangan yang cukup untuk menjaga distribusi tetap berjalan.
Berulangnya gangguan dalam satu wilayah kerja tidak serta-merta membuktikan kelalaian pribadi ataupun pelanggaran hukum oleh pimpinan regional. Setiap kejadian mempunyai konteks dan penyebab tersendiri. Namun, rangkaian peristiwa itu cukup menjadi alasan untuk menilai apakah sistem distribusi, manajemen risiko, cadangan armada, pengelolaan tenaga kerja, dan kepemimpinan regional telah bekerja dengan baik.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan stok. Yang harus diperiksa adalah kesiapan armada cadangan, awak pengganti, kontrak transportasi, jalur suplai alternatif, stok minimum SPBU, dan kecepatan perusahaan memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Sholihin.
Menurut Gerakan untuk Rakyat, risiko seperti cuaca ekstrem, kerusakan jalan, keterlambatan kapal, persoalan tenaga kerja, dan dugaan penyimpangan distribusi seharusnya sudah masuk dalam rencana kontinjensi perusahaan. Bila satu gangguan internal mampu menghambat pelayanan di banyak SPBU, persoalannya bukan lagi semata kesalahan teknis, melainkan ketahanan organisasi.
Evaluasi juga harus menjangkau aspek integritas dan pengawasan. Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 telah menyeret sejumlah mantan pejabat pada tingkat pusat. Pada Februari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan pejabat perdagangan produk Edward Corne. Jaksa kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (https://story.kejaksaan.go.id)
Perkara nasional itu tidak dapat dikaitkan langsung dengan Sunardi atau manajemen Regional Sumbagut tanpa bukti. Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa pembenahan Pertamina tidak cukup dilakukan di kantor pusat. Audit integritas harus menjangkau terminal BBM, transportir, awak mobil tangki, sistem pencatatan distribusi, dan jaringan SPBU.
Gerakan untuk Rakyat meminta BPH Migas dan pemerintah membuka hasil evaluasi kepada publik. Pemeriksaan harus menjawab jumlah SPBU yang terdampak, volume penyaluran yang tertunda, kapasitas angkutan yang hilang, lamanya waktu pemulihan, serta mekanisme perusahaan dalam menangani tenaga kerja yang diduga melakukan penyimpangan.
Apabila evaluasi menemukan kelemahan prosedur, pejabat terkait harus diperintahkan melakukan perbaikan. Bila ditemukan kelalaian berat atau kegagalan kepemimpinan, pergantian jabatan tidak boleh dianggap tabu. Sementara itu, setiap indikasi korupsi, penyelewengan, atau manipulasi distribusi harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi kemudian membawa persoalan kelangkaan BBM kepada visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada dan kedaulatan energi. Bagi forum tersebut, swasembada tidak cukup dibuktikan dengan produksi nasional, cadangan, atau pengurangan impor. Kedaulatan energi baru mempunyai makna ketika masyarakat dapat memperoleh bahan bakar di SPBU tanpa menghadapi kekosongan dan antrean berulang.
Kelangkaan di Sumatera Utara tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan energi pemerintahan Prabowo telah gagal. Namun, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa visi nasional dapat kehilangan maknanya apabila badan usaha yang menjadi perpanjangan tangan negara gagal mengurus kilometer terakhir distribusi.
“Kedaulatan energi tidak diuji di atas kertas. Ia diuji di SPBU, di jalan raya, di pasar, dan di tempat masyarakat mencari nafkah. Ketika perusahaan negara gagal mengirimkan energi, yang berhenti bukan hanya mesin kendaraan, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Sholihin.(*)
Kontak Media
Gerakan untuk Rakyat
Instagram: @gerakanuntukrakyat












