Polsek Pantai Labu Bekuk Pengedar Sabu 1,54 Gram di Paluh Sibaji

Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menangkap seorang laki-laki berinisial MA, 28 tahun, warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. MA diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menangkap seorang laki-laki berinisial MA, 28 tahun, warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. MA diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 01 Juli 2026 (Foto: Jogi/instrumentasi.com)

Deli Serdang, Instrumentasi.com —Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menangkap seorang laki-laki berinisial MA, 28 tahun, warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. MA diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas mengamankan MA di Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut, Polsek Pantai Labu mengamankan MA pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 22.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Pantai Labu menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan seorang laki-laki diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Pantai Labu segera menuju lokasi yang diinformasikan di Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. Setibanya di lokasi, petugas langsung melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat.

Selanjutnya, petugas mengejar pelaku. Tim berhasil mengamankan MA. Meskipun saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, petugas dengan sigap menangkapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung menggeledah badan MA. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,54 gram di bawah celana pelaku MA.

Kemudian, petugas menginterogasi MA secara singkat. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui barang bukti tersebut miliknya. MA mengaku memperolehnya dari saudara A yang berada di Desa Denai Kuala, Kec. Pantai Labu. Oleh karena itu, petugas membawa MA beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si. melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan petugas menangkap MA di Desa Paluh Sibaji terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, petugas telah menyerahkan MA beserta barang bukti ke Satresnarkoba guna pemeriksaan dan pemberkasan perkara lebih lanjut.

“Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ini pelaku MA sudah kami serahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara pengungkapan narkoba tersebut,” tutup Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *