Deli Serdang, Instrumentasi.com —Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggempur peredaran gelap narkotika. Petugas membekuk seorang pria berinisial LS, 43 tahun, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan, warga melapor pada Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Warga mencurigai seorang laki-laki menguasai sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali.
Setelah itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 18.00 WIB, personel tiba di tempat kejadian dan mengenali ciri-ciri pelaku sesuai laporan. Begitu memastikan sasaran, personel melakukan undercover dan mengambil tindakan kepolisian terhadap LS.
Saat penggerebekan, personel mengamankan LS dan menemukan barang bukti tersimpan rapi di atas meja tepat di depan pelaku. Petugas menyita 5 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag warna coklat putih.
Kemudian, petugas menginterogasi awal LS secara intensif dan mendesak. Pelaku mengakui dengan terus terang bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut memang miliknya.
Selanjutnya, petugas mengamankan LS dan barang bukti, lalu membawa keduanya ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk memproses hukum lebih lanjut.
Akhirnya, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba. (*)












