Samosir, instrumentasi.com -–Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi bangunan tugu, makam, dan tembok penahan di Lumban Buntu, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (21/5/2026).
PN Balige melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN Balige _juncto_ 89/Pdt.G/2016/PN Blg yang telah berkekuatan hukum tetap secara sah dan final.
Kuasa hukum pemohon, Mangembang Pandiangan, menyampaikan bahwa proses hukum berlangsung sekitar satu dekade sebelum eksekusi terlaksana. Selama itu, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis agar termohon membongkar bangunan secara mandiri.
“Namun, karena bangunan pemakaman sebagai objek eksekusi masih tetap berdiri, maka hari ini petugas melakukan tindakan eksekusi,” ujarnya di lokasi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun objek sengketa berupa area pemakaman, pelaksanaan tetap memperhatikan etika adat sebagai bagian dari kultur masyarakat setempat.

Selanjutnya, petugas membongkar tujuh makam, tugu, serta tembok penahan dengan hati-hati dan menghormati adat setempat yang berada di lokasi sengketa.
Mangembang menegaskan, eksekusi ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah. Ia juga menyebut pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.
Dalam perkara tersebut, Pemilu Naibaho bertindak sebagai pemohon eksekusi. Oleh karena itu, pengadilan menilai langkah ini menjalankan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap.
Panitera Hartini memimpin pembacaan penetapan eksekusi, didampingi juru sita Togar Parulian Marpaung dan Robet Aris Dwi Putra Simanjuntak.
Kemudian, aparat TNI dan kepolisian mengamankan jalannya kegiatan di sekitar lokasi secara profesional dan siaga penuh guna memastikan situasi tetap kondusif.
Terakhir, pihak pemohon, Pemilu Naibaho, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas pelaksanaan eksekusi yang berlangsung aman dan tertib. (red)












