Medan, instrumentasi.com – Dugaan praktik monopoli dan pengkondisian pemenang proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan kembali mencuat. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menilai pola pengadaan tersebut merusak prinsip kompetisi sehat dalam penggunaan anggaran publik.
Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, mengungkapkan dugaan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari sumber internal dinas. Ia menyebut, sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Perkim Cikataru diduga hanya mengalir kepada kelompok kontraktor tertentu.
“Jika benar ada oknum yang mengatur pemenang proyek, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan uang rakyat dan pengkhianatan terhadap prinsip pengadaan yang adil,” ujar Azmi di Medan, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, modus tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terstruktur di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Perkim Cikataru, John Lase.
KAMAK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal yang disebut-sebut berasal dari kelompok tim sukses Wali Kota aktif. Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak tersebut diduga kerap keluar-masuk kantor dinas dan berkomunikasi langsung dengan pejabat terkait.
“Mereka diduga bebas bertemu kepala dinas dan menentukan pihak yang mendapatkan proyek. Seolah-olah ada pusat kendali di luar sistem resmi,” ungkap sumber tersebut.
Azmi menegaskan, praktik demikian berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan akuntabel. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Intervensi dalam penentuan pemenang proyek merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Medan bisa runtuh,” tegasnya.
KAMAK pun mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, agar segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jajaran di Perkim Cikataru dan menindak oknum yang terbukti terlibat.
“Wali Kota tidak boleh tutup mata. Sikap diam hanya akan memberi ruang bagi praktik ini berkembang. Copot oknum yang bermain dan bersihkan dinas dari dugaan titipan proyek,” pungkas Azmi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Cikataru Medan, John Lase, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.(Roy)












