PJ Kepala Desa Sei Bamban Berhasil Mediasi Sengketa Tanah di Dusun XI Panglong

Serdang Bedagai, Instrumentasi.com — Pemerintah Desa Sei Bamban memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah seluas kurang lebih 5 Rante atau sekitar 2000 meter persegi di Dusun XI Panglong, antara Esmi Finna Sitanggang sebagai pihak pelapor dan Manuturi Manik sebagai pihak terlapor.

Musyawarah digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kepala Desa Sei Bamban. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Sei Bamban, Mimran Harahap, S.Sos dan dihadiri oleh Ketua BPD Amintas Sitorus, Kepala Dusun XI Panglong D.S. Marulitua Simaremare, Babinsa Pelda Djajang Mustapa, serta Bhabinkamtibmas Aipda Harizon Bakara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati bahwa tanah yang disengketakan—yang terletak di Dusun XI Panglong Parit Silinder—akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak pelapor, Esmi Finna Sitanggang.

“Pihak terlapor, Manuturi Manik, secara terbuka mengakui bahwa lahan tersebut memang bukan miliknya. Ia sepakat bahwa tanah seluas 5 Rante itu dikembalikan kepada pihak pelapor dan tidak akan ada tuntutan lagi baik di masa lalu maupun masa yang akan datang,” jelas Pj. Kepala Desa Sei Bamban, Mimran Harahap.

Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak di atas materai dan disaksikan oleh enam warga, yakni Esmi Finna Sitanggang, Manuturi Manik, Jumsen Manik, Mutiara Br Sirait, Nobper Silitonga, dan O.P. Tasya Sitanggang.

Ikut pula menjadi saksi dua orang masyarakat, serta diketahui dan ditandatangani oleh unsur pemerintah desa dan aparat keamanan, Bhabinkamtibmas Sei Bamban, Aipda Harizon Bakara dan Babinsa Sei Bamban, Pelda Djajang Mustapa.

Masih dalam berita acara tersebut, Pj. Kepala Desa menegaskan bahwa segala bentuk pengelolaan tanah ke depan akan sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak pelapor sebagai pemilik sah berdasarkan hasil kesepakatan.

“Kami berharap langkah musyawarah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik lahan secara damai, tanpa perlu menempuh jalur hukum. Pemerintah Desa Sei Bamban akan selalu membuka ruang dialog jika masyarakat menghadapi persoalan serupa,” pungkas Mimran.

Berita acara dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan dianggap sah karena telah ditandatangani secara bersama di Aula Kantor Desa Sei Bamban. (PS)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *