Dugaan Pungli di SDN 10 Janjiraja, LPKPI Minta Pelaku Diperiksa 

Sekjen Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus SE, tegaskan bahwa sekolah Negeri dilarang melakukan praktik jual beli seragam maupun pungutan kepada siswa. (Foto: Joshrius/Instrumentasi.com)

Samosir, instrumentasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di SD Negeri 10 Janjiraja, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Sekolah tersebut diduga memungut biaya sebesar Rp200.000 dari setiap siswa kelas VI untuk membayar tenaga pengajar komputer.

Informasi tersebut diakui langsung oleh Ketua Komite SDN 10 Janjiraja, Aman Sitinjak, saat ditemui instrumentasi.com di Rapusan, Desa Janjiraja, Selasa (4/3/2026).

Aman menyebutkan bahwa pungutan tersebut diputuskan melalui rapat yang melibatkan komite sekolah. Namun, ia mengaku tidak memahami aturan terkait pungutan tersebut.

“SDN 10 Janjiraja pungut biaya Rp200.000 setiap murid kelas VI biayai tenaga honor pengajar komputer. Saya ikut menentukan saat itu, tetapi soal aturan memungut biaya saya tidak tau,” ujarnya.

Selain pungutan tersebut, Aman juga mengungkapkan bahwa sekolah diduga menjual pakaian seragam batik dan pakaian olahraga kepada siswa.

“Di SDN 10 Janjiraja juga ada penjualan pakaian batik dan pakaian olahraga,” tambahnya.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, ia belum menerima surat keputusan (SK) sebagai Ketua Komite Sekolah.

“Saya tidak tahu soal penggunaan dana BOS di SDN 10 Janjiraja dan tidak pernah dilibatkan. Saya belum terima SK, melihat stempel atau cap komite juga belum,” tukasnya.

Sementara itu, beberapa orang tua siswa yang ditemui instrumentasi.com di Dusun I, Desa Janjiraja, menyampaikan keluhan terkait sejumlah kebijakan kepala sekolah.

Salah seorang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

“Di SDN 10 Janjiraja ada anak dari keluarga PNS yang mendapat dana PIP, sementara anak saya tidak mendapat bantuan itu,” ujarnya.

Sementara, orang tua siswa lainnya juga mengaku terpaksa membeli seragam batik dan pakaian olahraga yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

“Kami terpaksa membeli baju batik dan kaos olahraga dari sekolah. Kami takut anak kami mendapat tekanan bila orang tua menyampaikan keluhan,” ketusnya.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus SE, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan praktik jual beli seragam maupun pungutan kepada siswa.

“Sekolah Dasar Negeri dilarang melakukan jual beli pakaian seragam, bahan seragam, atau buku Lembar Kerja Siswa,” ujar Mei.

Ia menegaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198.

“Melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual seragam atau buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Mei.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Mei juga menegaskan bahwa Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 secara spesifik melarang guru atau tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada siswa.

Terkait dugaan pungutan Rp200.000 untuk biaya tenaga pengajar komputer, Mei menilai hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara individu maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/walinya.

“Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dengan jumlah dan waktu yang ditentukan,” terang Mei.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga melarang sekolah negeri melakukan pungutan untuk biaya operasional atau investasi sekolah karena telah ditanggung melalui dana BOS.

“Jika kepala sekolah atau guru terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian,” tandasnya.

Mei mengatakan bahwa praktik pungutan liar juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Saya berharap Kepala SDN 10 Janjiraja diproses dan ditinjut APH, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *