Medan, instrumentasi.com — DPP-GMM menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kades Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan D.D. T.A.2025.
Koordinator aksi, Adi, menyatakan bahwa total Dana Desa (D.D) Desa Simpang Empat Tahun Anggaran (T.A) 2025 mencapai Rp1.680.699.000.
Realisasi anggaran baru sebesar Rp888.056.760, sementara laporan pertanggungjawaban disebut telah mencapai 100 persen.
Adi menuduh bahwa ada pengkondisian laporan karena tahap dua dan tahap tiga realisasinya tercatat masih nol persen.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut harus segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark-up anggaran.
Pemecahan kegiatan (split anggaran), serta transparansi dan akuntabilitas laporan penggunaan Dana Desa (D.D) desa Simpang Empat.
Adi memaparkan sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, seperti Festival Kesenian Desa dengan anggaran Rp27.150.000 yang dibagi menjadi tiga kegiatan, namun memiliki nama kegiatan yang sama.
DPP-GMM juga menyoroti proyek kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan total biaya anggaran Rp345.060.000,-.
yang dipecah menjadi empat paket dengan anggaran masing-masing Rp113.499.000, Rp82.593.000, Rp39.900.000, dan Rp109.069.000.
Adi menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak dijelaskan secara detail dan spesifik, baik terkait lokasi pekerjaan maupun volume pekerjaan yang dikerjakan.
DPP-GMM juga menyoroti kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang disebut dilakukan enam kali dengan total anggaran Rp59.225.000, serta penanggulangan bencana dengan anggaran Rp41.089.230.
Massa juga menduga adanya penyimpangan pada pengadaan sarana air bersih senilai Rp165.500.000 dan meminta transparansi terkait pelaksanaan dan hasil kegiatannya.
“Kami meminta Kejatisu melalui bidang Pidsus segera periksa Kepala Desa Simpang Empat serta pihak-pihak terkait supaya diusut tuntas,” tegas Adi.
Aksi tersebut diwarnai dengan penyampaian tuntutan agar penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan D.D dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
DPP-GMM berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa. (Roy)












