Medan, Instrumetasi.com —Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara.
Laporan resmi tertuang dalam Surat Nomor:STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Februari 2026.
Iman Irdian Saragih menerima telepon dari saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT di Jalan Kutilang.
Kemudian, AT menarasikan seolah-olah ijazah Wali Kota Tebing Tinggi palsu, disertai kata-kata kasar dan foto-foto ijazah Iman Irdian Saragih.
Irdian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar diproses sesuai hukum.
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE,” ujar Irdian, Selasa (24/6/2026)
Irdian menegaskan dokumen pendidikan miliknya sah, menunjukkan ijazah S1 asli dan transkrip nilai resmi PDDIKTI.
Selanjutnya, Irdian menempuh pendidikan 2004-2008, wisuda 2010 karena kerjaan luar provinsi.
Irdian menyayangkan AT tidak konfirmasi sebelum posting di sosial media.
“Kepada sahabat, saudara, warga, harusnya konfirmasi dulu sebelum menyerang,” katanya.
Sementara itu, Ganda Putra Marbun, Kuasa Hukum, mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebing Tinggi.
“Laporan resmi sesuai KUHP terbaru, kami mengawal agar prosesnya baik,” ujar Ganda.
Ganda mengatakan postingan AT melewati batas wewenang karena tidak ada pendalaman informasi.
“Kami tahu Pak Wali bukan otoriter, tapi AT menyimpang dari ketentuan,” tegas Ganda.
Oleh karena itu, Ganda membuat laporan agar tidak informasi simpang siur.
“Semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, validasi PDDIKTI valid,” katanya.
Akhirnya, Ganda berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar sosial media lebih bijak. (Juhairdin Sinaga)












