Medan, Instrumentasi.com – MKD DPR RI diminta untuk segera menindaklanjuti dan menyidangkan kasus dugaan KDRT terhadap mantan istri dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun.
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib ST., M.Ikom, meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera menangani kasus ini, Minggu (15/2/2026).
“Kita meminta agar kasus ini segera disidangkan oleh MKD. Karena jangan sampai kasus dugaan KDRT yang melibatkan pejabat publik seperti di peti es kan dan melukai hati masyarakat,” katanya.
Abdul Thaib menambahkan, partai pengusung dari legislator yang dilaporkan ini juga harus segera mengambil sikap dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan.
“Ini juga sebagai bentuk keadilan, menjaga nama baik partai, dan mengingatkan bahwa masyarakat sudah bersikap apatis terhadap partai politik. Jika hal ini dibiarkan, maka akan semakin menimbulkan pandangan negatif masyarakat terhadap parpol,” tegasnya.
Rudi mulai melakukan kekerasan terhadap Ervina beberapa tahun setelah kelahiran anak ketiga mereka. Rudi sering memukul dan menganiaya Ervina, serta menutup seluruh akses hak bersama.
Ervina mengalami trauma dan gangguan psikis berkepanjangan.
Pada April 2025, Rudi melakukan kekerasan puncak di kediaman bersama di Villa Cinere Mas, Tangerang Selatan, Banten.
Rudi memukul bagian kening, pipi, dan bibir Ervina menggunakan gagang pistol, sehingga Ervina mengalami luka berdarah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.
Rudi mengusir Ervina dari rumah bersama dengan kata-kata yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan sebagai istri Anggota DPR RI.
“Kamu tidak berguna, kamu tidak pantas menjadi istri saya,” kata Rudi kepada Ervina.
Pada September 2025, Rudi mengirimkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang keluar tanpa pemberitahuan atau panggilan sidang kepada Ervina.
“Saya tidak tahu apa-apa tentang cerai ini, saya tidak pernah diminta keterangan,” kata Ervina.
Ervina menilai Rudi telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap orang lain.
Rudi juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b yang mengatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat merusak martabat dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.
“Saya berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak-hak perempuan dan anak,” kata Ervina. MKD DPR RI akan memanggil Ervina dan Rudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)












