MEDAN, INSTRUMENTASI.Com–
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, memimpin Serah Terima Penanganan Perkara dari Ditreskrimum Polda Sumut kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumut di Mapolda Sumut, Senin (19/1/2026).
Kapolda Sumut mengapresiasi personel Ditreskrimum Polda Sumut atas dedikasi dan kinerja mereka menangani perkara perlindungan perempuan dan anak.
Kapolda menegaskan, serah terima ini bagian dari transisi kelembagaan, seiring Subdit Renakta ditingkatkan menjadi Direktorat Reserse PPA dan PPO.
“Kita butuh pendekatan berbeda untuk menangani perkara PPA dan PPO, tegas hukum, humanis, profesional, dan berorientasi perlindungan korban,” kata Irjen Pol. Whisnu Hermawan.
Kapolda memaparkan, Ditreskrimum Polda Sumut menunjukkan tren positif.
Tahun 2024, mereka menangani 234 kasus dan menyelesaikan 104 kasus (44%). Tahun 2025, mereka menangani 140 kasus dan menyelesaikan 138 kasus (98%).
Kapolda menekankan tiga yakni mengedepankan perspektif korban, meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan, serta mengoptimalkan struktur dan kewenangan baru.
“Kita tidak hanya mengejar angka, tapi pastikan keadilan dan perlindungan dirasakan masyarakat,” pungkas Kapolda.(*)












