Patumbak, Instumentasi.com- Pasar malam yang berlokasi di Jalan Kebun Kopi Pasar V, Lapangan Mangga, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan bahkan menyajikan berbagai jenis permainan judi, Kamis (30/10/2025).
Terkait hal itu, warga sekitar meminta Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, agar segera memerintahkan Satpol PP menertibkan lokasi tersebut.
Selain tidak memiliki izin operasional, kegiatan tersebut juga menimbulkan kemacetan lalu lintas, kebisingan hingga larut malam, serta maraknya praktik perjudian di area hiburan tersebut, ujar Ketua KFSPTSI Desa Marindal I, Ricardo Sianipar, Jumat (31/10/2025).
“Kami merasa tidak nyaman. Pasar malam itu tidak berizin dan sudah banyak warga yang jadi korban permainan judi bola di sana. Ada yang sampai kehilangan HP karena dijadikan jaminan. Kami tidak ingin anak-anak kami ikut terjerumus,” tegas Ricardo.
Ia juga meminta Camat Patumbak, Muhammad Kennedy, dan Kepala Desa Marindal I, Ardianto, agar segera menindak tegas aktivitas tersebut sebelum menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.
Namun, saat dikonfirmasi berulang kali terkait izin operasional pasar malam itu, baik Camat Patumbak maupun Kepala Desa Marindal I memilih bungkam.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan memberikan jawaban
“Selamat sore, izin Bapak/Ibu mohon maaf sebelumnya. Saat ini nomor ini sedang dioperasikan oleh admin. Terkait pesan akan segera kami sampaikan kepada Pak Bupati. Terima kasih,” demikian balasan pesan dari nomor kontak yang digunakan pihak Bupati.
Salah satu bentuk perjudian yang terlihat adalah permainan ‘Maradona’, yaitu tebak bola kecil yang diacak di atas papan catur. Uang taruhan diletakkan langsung oleh pemain di lantai tanpa rasa takut terhadap aparat hukum. Namun hingga kini, Polsek Patumbak belum terlihat melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi tersebut.
Seorang penanggung jawab lapangan saat ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui soal izin operasional pasar malam.
“Kami tidak tahu-menahu, bang. Sama Pak Alex saja, dia yang punya pasar malam ini,” ujarnya singkat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pasar malam milik seseorang bernama Alex tersebut terkesan ‘kebal hukum’ karena tetap beroperasi meski belum melengkapi persyaratan izin.
Warga berharap pemerintah daerah segera menertibkan kegiatan pasar malam tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Desa Marindal I.(Frans Siregar)












