Samosir Instrumentasi.comโ Suasana pagi di sebuah warung di Kelurahan Pasar Pangururan mendadak berubah tegang. Sepuluh wartawan yang sedang sarapan pada Kamis, 20 November 2025, dibuat geram setelah membaca isi SP2HP Polres Samosir tertanggal 22 Oktober 2025. Surat itu dinilai bukan hanya janggal, tetapi berpotensi menabrak aturan hukum secara terang-terangan.
Dalam surat bernomor B/630/X/2025/Reskrim tersebut, Polres Samosir menyatakan bahwa berkas perkara tersangka TS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Samosir dan penyidik sudah mengajukan penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II)
Namun, kejanggalan muncul pada bagian berikutnya: Tahap II justru ditunda dengan alasan menunggu laporan balik yang diajukan tersangka pada kasus lain di Polsek Simanindo Resor Samosir naik ke tahap P-21. Lalu proses lanjut kedua perkara itu dilakukan bersamaan.
๐ช๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐ป๐ถ๐น๐ฎ๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐ถ ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ ๐ฎ๐๐๐ธ ๐๐ธ๐ฎ๐น ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐๐ฎ
Para wartawan langsung bereaksi. Mereka menganggap alasan penundaan ini bukan hanya โanehโ, tetapi tidak logis dan tidak memiliki pijakan hukum.
โIni jelas-jelas janggal. Masa laporan pencemaran nama baik bisa menghentikan sementara perkara pengancaman menggunakan alat yang sudah P-21? Ini sudah masuk kategori pembelokan proses hukum,โ tegas wartawan Jepri, sambil geleng-geleng kepala.
Boris Situmorang, jurnalis berlatar belakang sarjana hukum, menyebut tindakan menunggu laporan balik tersangka sebelum Tahap II sebagai praktik yang tidak pernah dikenal dalam sistem peradilan Indonesia.
โSejak kapan penyelesaian perkara harus menunggu laporan tandingan dari tersangka? Kalau begini caranya, semua tersangka yang ada di Indonesia ini tinggal bikin laporan balik supaya proses hukum mereka macet. Bahaya sekali,โ ujarnya.
Hatoguan Sitanggang bahkan lebih keras. Ia mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut. โKejaksaan harus menjelaskan dasar hukum apa yang mereka pakai. Kalau tidak ada, ini bukan sekadar kelalaian administratif โ jangan-jangan ada motif tertentu yang disembunyikan.โ
๐ช๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ต ๐ฆ๐ฃ๐ฎ๐๐ฃ ๐ธ๐ฒ ๐๐ต๐ฎ๐๐๐ฃ๐ง, ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ป๐๐ฎ: ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฑ๐ฎ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ง๐ฎ๐ต๐ฎ๐ฝ ๐๐
Karena penasaran, Junjungan Marpaung mengunggah SP2HP tersebut ke ChatGPT dan menanyakan dasar hukum penundaan Tahap II.
Jawabannya membuat para wartawan tercengang: penundaan Tahap II karena laporan balik tersangka tidak dibenarkan oleh KUHAP, Perkap, maupun Perja.
ChatGPT menjelaskan, setelah P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti wajib dilakukan tanpa kecuali.
Laporan balik adalah perkara terpisah dan tidak boleh menghambat proses hukum yang sudah lengkap.
ChatGPT juga mengutip ketentuan Perja 15/2020 dan Perkap 6/2019, yang menegaskan bahwa Tahap II harus dilakukan begitu berkas dinyatakan lengkap. Penundaan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian, pelanggaran SOP, atau bahkan upaya menghambat proses hukum.
Respons itu membuat sembilan wartawan langsung terpecah dua tim: empat menuju Kejaksaan Negeri Samosir, lima lainnya mendatangi Polres Samosir untuk meminta klarifikasi.
๐๐ฒ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ผ๐น๐ฟ๐ฒ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ ๐๐ป๐๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyatakan penundaan dilakukan setelah koordinasi dengan JPU. โMenunggu laporan tersangka di Polsek Simanindo P-21,โ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Samosir juga memberikan penjelasan serupa dan mengaku merujuk pada Perja 15/2020 tentang keadilan restoratif. Alasan lain ia mengatakan karena adanya hubungan keluarga antara si pelapor dengan tersangka.
Namun para wartawan menilai dalih restorative justice tidak relevan, apalagi bila justru menciptakan ketidakpastian hukum.
โMenunda Tahap II hanya karena laporan balik tersangka adalah preseden buruk. Kalau ini dibiarkan, restorative justice justru berubah menjadi obstruction justice, (menghalangi proses hukum) dan itu jauh lebih serius,โ kritik seorang wartawan.
Perkara saling lapor ini terjadi sejak 3 April 2025. Veronika Sidabutar melaporkan TS dalam kasus dugaan pengancaman ke Polres Samosir. Dua bulan kemudian TS melaporkan Veronika Sidabutar dalam dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Simanindo. [Hayun Gultom]












