๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐——๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ธ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ, ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐—บ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฟ ๐—š๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ: ๐—”๐—ฑ๐—ฎ ๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€?

Samosir Instrumentasi.comโ€” Suasana pagi di sebuah warung di Kelurahan Pasar Pangururan mendadak berubah tegang. Sepuluh wartawan yang sedang sarapan pada Kamis, 20 November 2025, dibuat geram setelah membaca isi SP2HP Polres Samosir tertanggal 22 Oktober 2025. Surat itu dinilai bukan hanya janggal, tetapi berpotensi menabrak aturan hukum secara terang-terangan.

Dalam surat bernomor B/630/X/2025/Reskrim tersebut, Polres Samosir menyatakan bahwa berkas perkara tersangka TS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Samosir dan penyidik sudah mengajukan penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II)

Namun, kejanggalan muncul pada bagian berikutnya: Tahap II justru ditunda dengan alasan menunggu laporan balik yang diajukan tersangka pada kasus lain di Polsek Simanindo Resor Samosir naik ke tahap P-21. Lalu proses lanjut kedua perkara itu dilakukan bersamaan.

๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—ธ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—น ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜†๐—ฎ

Para wartawan langsung bereaksi. Mereka menganggap alasan penundaan ini bukan hanya โ€œanehโ€, tetapi tidak logis dan tidak memiliki pijakan hukum.

โ€œIni jelas-jelas janggal. Masa laporan pencemaran nama baik bisa menghentikan sementara perkara pengancaman menggunakan alat yang sudah P-21? Ini sudah masuk kategori pembelokan proses hukum,โ€ tegas wartawan Jepri, sambil geleng-geleng kepala.

Boris Situmorang, jurnalis berlatar belakang sarjana hukum, menyebut tindakan menunggu laporan balik tersangka sebelum Tahap II sebagai praktik yang tidak pernah dikenal dalam sistem peradilan Indonesia.

โ€œSejak kapan penyelesaian perkara harus menunggu laporan tandingan dari tersangka? Kalau begini caranya, semua tersangka yang ada di Indonesia ini tinggal bikin laporan balik supaya proses hukum mereka macet. Bahaya sekali,โ€ ujarnya.

Hatoguan Sitanggang bahkan lebih keras. Ia mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut. โ€œKejaksaan harus menjelaskan dasar hukum apa yang mereka pakai. Kalau tidak ada, ini bukan sekadar kelalaian administratif โ€” jangan-jangan ada motif tertentu yang disembunyikan.โ€

๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐—ฃ๐Ÿฎ๐—›๐—ฃ ๐—ธ๐—ฒ ๐—–๐—ต๐—ฎ๐˜๐—š๐—ฃ๐—ง, ๐—๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฏ๐—ป๐˜†๐—ฎ: ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ ๐——๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ ๐—œ๐—œ

Karena penasaran, Junjungan Marpaung mengunggah SP2HP tersebut ke ChatGPT dan menanyakan dasar hukum penundaan Tahap II.

Jawabannya membuat para wartawan tercengang: penundaan Tahap II karena laporan balik tersangka tidak dibenarkan oleh KUHAP, Perkap, maupun Perja.

ChatGPT menjelaskan, setelah P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti wajib dilakukan tanpa kecuali.

Laporan balik adalah perkara terpisah dan tidak boleh menghambat proses hukum yang sudah lengkap.

ChatGPT juga mengutip ketentuan Perja 15/2020 dan Perkap 6/2019, yang menegaskan bahwa Tahap II harus dilakukan begitu berkas dinyatakan lengkap. Penundaan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian, pelanggaran SOP, atau bahkan upaya menghambat proses hukum.

Respons itu membuat sembilan wartawan langsung terpecah dua tim: empat menuju Kejaksaan Negeri Samosir, lima lainnya mendatangi Polres Samosir untuk meminta klarifikasi.

๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฏ ๐—œ๐—ป๐˜๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyatakan penundaan dilakukan setelah koordinasi dengan JPU. โ€œMenunggu laporan tersangka di Polsek Simanindo P-21,โ€ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Samosir juga memberikan penjelasan serupa dan mengaku merujuk pada Perja 15/2020 tentang keadilan restoratif. Alasan lain ia mengatakan karena adanya hubungan keluarga antara si pelapor dengan tersangka.

Namun para wartawan menilai dalih restorative justice tidak relevan, apalagi bila justru menciptakan ketidakpastian hukum.

โ€œMenunda Tahap II hanya karena laporan balik tersangka adalah preseden buruk. Kalau ini dibiarkan, restorative justice justru berubah menjadi obstruction justice, (menghalangi proses hukum) dan itu jauh lebih serius,โ€ kritik seorang wartawan.

Perkara saling lapor ini terjadi sejak 3 April 2025. Veronika Sidabutar melaporkan TS dalam kasus dugaan pengancaman ke Polres Samosir. Dua bulan kemudian TS melaporkan Veronika Sidabutar dalam dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Simanindo. [Hayun Gultom]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *