Samosir, Instrumentasi.com-Komunitas Warkop Jurnalis Kabupaten Samosir menggelar diskusi publik dalam rangka perayaan peringatan Hari Pers di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas pidana terhadap wartawan serta fenomena maraknya “wartawan abal-abal”.
Diskusi bertajuk arah baru perlindungan pers pasca putusan MK tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Samosir, serta masyarakat. Forum ini digelar sebagai ruang dialog terbuka antara insan pers dan aparat penegak hukum.
Ketua Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, menegaskan bahwa putusan MK yang menyatakan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana harus menjadi momentum memperbaiki relasi antara pers dan aparat hukum.
“Putusan MK bukan hanya kemenangan bagi pers, tetapi juga pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme. Kritik pers adalah bentuk kepedulian terhadap daerah, bukan perlawanan,” ujar Hotdon dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, selama ini laporan pidana terhadap wartawan kerap muncul sebelum mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan penilaian etik dijalankan. Padahal, menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Dalam diskusi tersebut, mengemuka tiga arah penguatan perlindungan pers pasca putusan MK, yakni penegasan peran Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa, penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, serta peningkatan profesionalitas jurnalis.
Hotdon juga menyoroti tantangan di era digital, khususnya maraknya oknum yang mengaku wartawan tanpa menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik. Fenomena “wartawan abal-abal” dinilai berpotensi merusak kredibilitas pers dan memicu persoalan hukum.
“Putusan ini bukan tameng bagi wartawan abal-abal. Perlindungan hukum hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik,” tegasnya.
Menurutnya, oknum tertentu kerap menggunakan identitas pers untuk menekan pihak-pihak tertentu dan diduga melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi. Karena itu, ia meminta aparat dan masyarakat lebih waspada serta tidak ragu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status dan legalitas media.
Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang melibatkan masyarakat dan insan pers. Berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari potensi multitafsir putusan MK hingga langkah konkret aparat dalam menyesuaikan pola penanganan perkara terkait pemberitaan.
Melalui kegiatan ini, Warkop Jurnalis berharap terbangun sinergi yang sehat antara pers, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal menata ulang hubungan pers dan penegakan hukum, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab. (Red)












