Wagub Sumut Ingatkan OPD, Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian

Ist
Wagubsu Surya bersama Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 terkait Penambahan Objek Retribusi Daerah di Ruang Rapat 1, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut. (Foto : DisK Provsu/ Imam Syahputra)___

MEDAN, INSTRUMENTASI.Com

Wagubsu Surya dan Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 terkait Penambahan Objek Retribusi Daerah di Kantor Gubernur Sumut.

Surya mengingatkan OPD untuk menetapkan target PAD secara rasional dan berbasis kajian yang matang.

“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan ‘suka hati’. Saya ingin target yang realistis,” tegas Surya.

Surya juga menekankan pengelolaan retribusi dan pajak sebagai cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Ia pun meminta OPD supaya menentukan target PAD berdasarkan kajian yang matang.

Sedangkan, Sulaiman Harahap menjelaskan rapat ini sebagai tindak lanjut evaluasi Kemendagri terkait Undang-Undang HKPD.

“Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor melaporkan kenaikan target retribusi tahun 2026 sebesar 8,53% atau Rp50 miliar.

“Total target retribusi tahun ini diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar,” katanya.

Hingga, Bapenda mencatat realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi, dengan beberapa OPD mencapai realisasi di atas 100% dan beberapa lainnya di bawah 50%. (H14/Disk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *