Wagub Sumut dan Anggota DPD RI Bahas Aspirasi Terkait Tiga UU Strategis

Medan, Instrumentasi.com – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian, di ruang kerjanya, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (10/6/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi terkait tiga undang-undang, yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Surya menyampaikan sejumlah pandangan terhadap ketiga regulasi tersebut. Ia menyoroti perlunya peninjauan kembali UU Pemerintahan Daerah guna memperkuat otonomi dan kewenangan pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi.

 

“Di Sumatera Utara, hampir 50 persen wilayahnya merupakan kawasan perkebunan. Namun dana bagi hasil dari sektor ini masih relatif kecil. Jika komoditas seperti sawit diperlakukan setara dengan minyak dan tambang, tentu daerah bisa lebih maju. Bahkan, bila dana bagi hasil besar, daerah tidak perlu lagi bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” ujar Surya.

 

Ia juga menyinggung pentingnya penguatan acuan dalam UU Pelayanan Publik agar pelayanan di tingkat provinsi menjadi lebih baik, cepat, dan transparan, namun tetap efisien dalam penggunaan anggaran daerah.

 

Mengenai UU ASN, Surya berharap regulasi yang ada dapat lebih menekankan profesionalisme pejabat, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui proses politik. Menurutnya, setelah menjabat, mereka harus tetap menjaga etika dan profesionalisme.

 

Sementara itu, Penrad Siagian menyampaikan bahwa dirinya telah berdialog dengan sejumlah pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Ia mencatat berbagai masukan, khususnya terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur daerah.

 

“Sumut punya potensi besar sebagai penyumbang pendapatan negara, terutama dari sektor perkebunan. Dari sisi luas wilayah, seharusnya Sumut juga mendapatkan alokasi dana APBN yang lebih besar,” ujarnya.

 

Ia juga mencatat keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik yang dinilai masih lambat, tidak merata, dan kurang transparan. Penrad berharap regulasi yang ada mampu mendorong efektivitas pelayanan publik, penguatan profesionalisme ASN, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

 

Penrad menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat kebijakan nasional. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Sumut di tingkat nasional.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Kepala DPM PTSP Faisal Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya. (rel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *