Universal Gloves Akui Pelanggaran Limbah, Kuasa Hukum Warga Desak KLHK Tolak Sanksi Administrasi dan Harus Proses Pidana

Medan, Instrumentasi.com — PT Universal Gloves (UG) Patumbak diduga kuat telah melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup terkait limbah.

Dugaan tersebut menguat setelah perusahaan mengajukan permohonan penetapan sanksi administrasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, agar kasus limbah yang dilaporkan warga tidak diproses secara pidana.

Permohonan itu tertuang dalam surat PT Universal Gloves tertanggal 18 Desember 2025 yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan secara eksplisit meminta agar penanganan perkara limbah cukup dijatuhi sanksi administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum warga Patumbak, Riki Irawan SH MH, menilai langkah PT Universal Gloves tersebut sebagai pengakuan tidak langsung atas pelanggaran yang dilakukan. Ia pun mendesak KLHK RI dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut untuk menolak permohonan tersebut dan tetap memproses perkara melalui jalur pidana.

“Kami optimistis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut berpihak kepada kepentingan dan keselamatan warga,” kata Riki di Medan, Selasa (30/12/2025).

Menurut Riki, aparat pemerintah di bidang lingkungan hidup tidak boleh terpengaruh oleh upaya perusahaan yang ingin menghindari jerat hukum pidana.

Ia juga menegaskan, pelanggaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

“Sanksi pidana mutlak diberikan kepada PT Universal Gloves Patumbak sebagai pembelajaran bagi pelaku usaha lain yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Riki juga menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.

“Negara harus hadir untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat sesuai prinsip kewajiban HAM: be respect, be faithful, dan be protect,” tegasnya.

Surat permohonan sanksi administrasi PT Universal Gloves yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut tersebut ditandatangani Direktur PT Universal Gloves, A. Hendra Ramali, dan dibubuhi materai Rp10.000. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *