Deliserdang, Instrumentasi.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan satu orang pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial YA (35), warga Dusun VI Pasar XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah petugas menerima informasi terkait keberadaannya.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban Irwan Ardianto (38), seorang karyawan swasta, warga Medan Area, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekira pukul 01.22 WIB di Jalan Limau Manis No. 18, Dusun VI, Desa Limau Manis.
Peristiwa tersebut diketahui korban saat pulang ke rumah bersama keluarga setelah bepergian dari luar kota. Saat memasuki rumah, korban mendapati kondisi rumah telah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 8 tabung gas LPG 3 kilogram, satu pasang sepatu merek Nike, dua unit mesin air merek Shimizu, satu set velg alloy merek Titan beserta ban Swallow, satu unit kipas angin berdiri merek Miyako, satu buah jam tangan G-Shock, serta sejumlah pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kepolisian berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Deli Serdang,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut disampaikan melalui Kapolsek, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(*)












