Tiga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Akan Disidang Etik Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis

Polrestabes Medan menggelar sidang etik terhadap tiga oknum penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis yang dilaporkan sejak 2017. (Fhoto : Roy/Instrumentasi)

Medan, Instrumentasi.com–Polrestabes Medan menggelar sidang etik terhadap tiga oknum penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis yang dilaporkan sejak 2017.

Sidang etik ini menyusul laporan kuasa hukum korban, Jauli Manalu, S.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Jauli mengatakan, perkara kliennya, Fitriyah, dinilai janggal karena meskipun telah dua kali memenangkan praperadilan, kasus tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

“Anehnya, terduga pelaku penipuan dan penggelapan bernama Suriyani alias Li Hui seolah tidak tersentuh hukum,” ujar Jauli, di Jalan Surbakti Medan, Rabu (11/2/2026).

Proses Sidang Etik Dimulai

Selanjutnya, Jauli mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sementara hasil praperadilan menyatakan perkara harus dilanjutkan.

“Apa dasarnya SP3 itu? Apakah keputusan Kapolrestabes lebih tinggi dari putusan pengadilan?” katanya.

Sementara itu, Bripka Iswandi Munthe dari Si Propam Polrestabes Medan membenarkan bahwa mereka telah memproses kode etik terhadap salah satu penyidik.

“Kami sudah memproses kode etiknya. PSH sudah kami mintakan ke Bidkum untuk pelaksanaan sidang,” ujar Iswandi.

Menuju Keadilan yang Transparan

Dengan demikian, Jauli berharap proses sidang etik dapat berjalan transparan dan objektif. “Kami ingin keadilan bagi klien kami,” katanya.

Lantas, Polrestabes Medan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Fitriyah diajak bekerja sama dalam bisnis online dengan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu kredit sebagai syarat administrasi pada 2017. Suriyani alias Li Hui diduga menyalahgunakan data tersebut.

Oleh karena itu, Jauli meminta Polrestabes Medan menangani kasus ini secara serius dan profesional. “Kami tidak ingin ada lagi korban yang jatuh karena ulusan oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses sidang etik berjalan lancar. Hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Akhirnya, masyarakat diminta waspada dalam berbisnis dan tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penipuan. Jauli berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan keadilan dapat ditegakkan. “Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya,” katanya.

Dengan kerja sama semua pihak, Polrestabes Medan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengungkap kasus ini. Laporan ini masih diproses. (Roy)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *