LIPPSU Tolak KUHP Baru, Sebut Berpotensi Bunuh Demokrasi

Medan, Instrumentasi.com –

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menolak pemberlakuan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menyatakan KUHP baru berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melanggar hak konstitusional warga negara.

Azhari menilai pengesahan KUHP baru bertentangan dengan semangat demokrasi yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Pemerintah dan DPR jangan memaksakan kehendak untuk membungkam rakyat dengan mengesahkan UU KUHP.

Kalau memang tetap memaksakan, hapus dulu Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya, Selasa (20/1/2026)

LIPPSU meminta KUHP dan KUHAP baru diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi karena berpotensi menjadi alat penindasan.

Azhari khawatir regulasi baru ini akan meningkatkan pelanggaran HAM.

Azhari mengimbau masyarakat yang menolak KUHP baru, tetap berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari bersatu dan bersuara agar DPR dan pemerintah membatalkan atau meninjau kembali KUHP tersebut,” katanya. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *