Medan, Instrumentasi.com – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial. Perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell.
Dengan demikian, Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian telah diproses lebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap, sementara perkara penganiayaan merupakan tindak pidana terpisah yang tetap ditindak tegas sesuai hukum, Kamis (5/2/2026).
Kasus Penganiayaan Diproses Terpisah
Lalu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain. Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah.
Polrestabes Medan memproses perkara penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 sore, di mana Gleen Dito dan Rizki Kristian berstatus sebagai korban. Satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polrestabes Medan melakukan penahanan tersebut untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif.
Bukti dan Fakta Hukum
Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.
Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum.
Polemik dan Klarifikasi
Polemik “korban jadi tersangka” muncul karena adanya pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik. Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini.
Kepolisian menjelaskan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun dibatalkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan. Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang.
Penanganan Hukum Transparan
Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan berharap masyarakat dapat memahami dan tidak mencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda. Tetapi Hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan dapat memicu kesalahpahaman. Masyarakat diharapkan dapat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Polrestabes Medan
Polrestabes Medan berkomitmen untuk menangani perkara dengan adil dan transparan. Masyarakat dapat mempercayai bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Polrestabes Medan berharap dapat menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Polrestabes Medan akan terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Masyarakat diharapkan dapat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Polrestabes Medan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai proses hukum. Polrestabes Medan berkomitmen untuk menangani perkara dengan adil dan transparan.(*)












