Medan, Instrumentasi.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo dalam kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Penilaian itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muchammad Jeffry, pada 18 Desember 2025, menyatakan secara terbuka bahwa dari pihak PT Ciputra tidak akan ada yang ditahan.
Praktisi hukum Syafruddin Ali, SH, menilai pernyataan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Ia mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara, serta pihak yang menerbitkan legal opinion (LO) proyek Deli Megapolitan Citraland.
Menurut Syafruddin, jika alur berpikir hukum Aspidsus Muchammad Jeffry digunakan secara konsisten, maka Kejati Sumut dinilai keliru menahan eks Kepala BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti, serta eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin.
Ia menduga keempat orang tersebut hanya menjalankan tugas berdasarkan keputusan pemegang saham Nomor S-915/MBU/12/2019 dan DSPN/KPPS/62/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019.
Selain itu, pelaksanaan kerja sama juga merujuk pada Legal Opinion Kejaksaan Agung Nomor B.593/G Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019.
Bahkan, Syafruddin menilai berdasarkan perspektif Aspidsus Kejati Sumut, pihak Badan Pertanahan Nasional seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak menandatangani dokumen apa pun dalam perjanjian Deli Megapolitan Citraland.
“Ngelantur ini Kejatisu. Terlalu dini sekali dia bilang dari Ciputra tidak akan ada yang ditahan karena investor,” tegas Syafruddin Ali, SH, Rabu (07/01/2026) di Medan.
Ia kembali menekankan agar Jamwas memeriksa Kajati Sumut Harli Siregar, jaksa penanganan perkara, serta pihak yang menerbitkan LO proyek Citraland.
Syafruddin juga menilai pernyataan Aspidsus Kejati Sumut berpotensi memutus mata rantai dugaan permufakatan jahat dalam kasus Citraland.
Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan kecurigaan publik adanya dugaan permainan dalam penentuan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
Ia menambahkan, apabila pihak Ciputra maupun pihak PTPN I Regional I seperti Abdul Ghani dan Ganda Wiatmaja Cs tidak diproses hukum, maka Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta memberikan pensiun dini atau menghentikan promosi terhadap Kajati Sumut dan tim penanganan perkara.
“Kita minta Kejagung memberikan pensiun dini kepada Kejatisumut beserta timnya agar penanganan kasus lahan PTPN I Regional I bisa transparan, siapapun yang terlibat harus ditindak tanpa tebang pilih,” tutupnya. (Roy)












