Jakarta, Instrumentasi.com–Kader PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan, menegaskan penolakannya terhadap kader pengkhianat yang mencoba maju sebagai calon ketua partai di semua tingkatan. Menurutnya, surat instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor: 44/IN/DPP/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 menjadi pedoman wajib yang harus dipatuhi seluruh kader.
Dalam surat tersebut, kata Sutrisno, terdapat tujuh poin instruksi Ketua Umum untuk menjaga soliditas, persatuan, dan disiplin partai. “Setiap kader wajib melaksanakan instruksi itu. Jika melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Instruksi itu juga melarang seluruh kader melakukan manuver politik, termasuk kampanye untuk diri sendiri maupun orang lain, serta melakukan kampanye negatif dan black campaign.
“Kader tidak boleh menghasut atau menekan orang lain agar tidak memilih calon tertentu,” tegasnya.
Sutrisno menjelaskan, DPP telah menetapkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 sebagai pedoman konsolidasi. Karena itu, provokasi dan intimidasi dalam proses konsolidasi tidak dibenarkan. Ia mengapresiasi Rapidin Simbolon yang dinilainya menjunjung demokrasi dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, ujarnya.
“Rapidin tidak pernah menunjukkan kebencian atau intimidasi kepada kader yang ingin maju melawan dirinya. Hal ini seharusnya dicontoh oleh semua kader di tingkat DPD, DPC, PAC, hingga ranting,” tambahnya.
Menurut Sutrisno, semua kader berhak maju sesuai dengan AD/ART partai. Namun, jika ada calon ketua yang menghasut dan mengintimidasi kader lain agar tidak memilih kandidat tertentu, maka yang bersangkutan harus diberi sanksi.
Ia juga menegaskan, calon ketua partai harus memiliki loyalitas, dedikasi, ideologi yang matang, serta kemampuan mengorganisir rakyat.
“Calon ketua tidak boleh pengkhianat. Tidak boleh kader yang bermain dua kaki demi kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sutrisno juga menekankan bahwa calon ketua harus terbukti mendukung Ganjar–Mahfud pada Pilpres 2024 serta Edy–Hasan pada Pilgub Sumut 2024. “Kader yang tidak jelas sikap politiknya tidak pantas memimpin partai,” katanya.
Jika ada kader yang terbukti bermain dua kaki, DPP diminta melakukan verifikasi faktual agar pengkhianat tidak lolos dalam penjaringan. “Pengkhianat tetap akan berkhianat demi ambisi politik. Karena itu, data akurat dan ketelitian sangat penting,” ungkapnya.
Keberhasilan Rapidin Simbolon memimpin DPD Sumut, lanjut Sutrisno, bisa dijadikan contoh. Peningkatan kursi DPRD Provinsi Sumut sebanyak dua kursi dan tambahan 15 kursi DPRD kabupaten/kota dinilai sebagai bukti kepemimpinan yang berhasil.
“Jangan salah menilai prestasi. Pengadaan kantor partai bukan prestasi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Prestasi itu berbeda dengan kewajiban,” ujar Sutrisno.
Ia menegaskan kembali bahwa calon ketua DPC tidak bisa hanya dinilai dari kemampuan memenuhi kewajiban, melainkan dari keberhasilan mengangkat perolehan suara dan kursi partai.
“Selamat bermusyawarah, selamat berkonferensi, merdeka!” pungkas Sutrisno Pangaribuan, yang menyatakan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan sejati, bukan pengkhianat, dan tidak pernah berpolitik dua kaki. (Isron)












