Sutrisno Pangaribuan Desak Presiden Prabowo Hentikan Pemborosan dan Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Medan, Instrumentasi.com – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, langkah itu mendesak dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan wakil menteri rangkap jabatan.

“Presiden Prabowo harus segera memerintahkan Menteri BUMN membatalkan seluruh keputusan RUPS yang mengangkat menteri atau wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Jika perlu, digelar RUPSLB untuk menghentikan praktik rangkap jabatan tersebut,” tegas Sutrisno, Minggu (31/8/2025).

Ia juga meminta Presiden menarik pejabat yang rangkap jabatan di sektor lain, termasuk ketua atau anggota majelis wali amanah (MWA) perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, dirjen, maupun deputi kementerian/lembaga yang merangkap komisaris di BUMN atau BUMD. “Negara membutuhkan pejabat yang fokus pada tugas pokok dan fungsinya, bukan yang membagi perhatian ke banyak jabatan,” jelasnya.

Terkait maraknya aksi protes mahasiswa, buruh, dan rakyat belakangan ini, Sutrisno menilai kemarahan publik tidak hanya ditujukan kepada DPR, melainkan kepada semua pejabat negara. “Akar persoalan ada pada tata kelola negara yang buruk dan tidak berpihak pada rakyat. Bukan sekadar soal joget-joget pejabat di ruang publik,” ujarnya.

Sutrisno menegaskan, pemborosan terbesar anggaran negara justru berada di lingkup eksekutif. Ia menyoroti penghasilan pejabat tinggi kementerian/lembaga, komisaris dan direksi BUMN maupun BUMD, yang disebutnya fantastis dengan berbagai fasilitas mewah. “Bahkan, pembagian dividen setiap tahun yang mereka nikmati bisa puluhan kali lipat dari gaji anggota DPR,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong Presiden Prabowo mengeluarkan empat Perppu sekaligus, yakni Perppu Pemberantasan Korupsi dengan hukuman mati dan pemiskinan koruptor, Perppu Penghematan Keuangan Negara, Perppu Pembuktian Terbalik, serta Perppu Perampasan Aset. “Pembuktian terbalik akan memaksa pejabat menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika tidak bisa, aset harus dirampas negara,” tandas Sutrisno.

Ia menutup dengan pesan agar Presiden memberi teladan hidup sederhana serta memecat pembantunya yang tidak sejalan dengan semangat pemerintahan bersih.

“Presiden Prabowo harus memimpin dengan sikap tegas, tidak boros, dan benar-benar berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *