Status Bencana Nasional, Di Mana Peran BNPB

Oplus_16908288

kementerian terkait mengadakan rapat dalam waktu 1 x 24 jam untuk melakukan kajian cepat situasi.

Hasil kajian cepat dibawa dalam rapat koordinasi nasional, untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. Jika Presiden setuju rekomendasi untuk penetapan status Bencana Nasional, maka ditetapkanlah dengan Keputusan Presiden dan dalam pelaksanaannya di bawah kendali dan koordinasi BNPB.

Jika Presiden tidak berkenan, Kepala BNPB harus menyampaikannya kepada gubernur terdampak, dan menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan supporting penanganannya.

Kami tidak paham prosesnya bagaimana yang terjadi saat ini. Kalau melihat proses penanganannya, pengendali di lapangan bukanlah BNPB, tetapi Panglima TNI dan 3 Kepala Staf Angkatan sesuai dengan instruksi langsung Presiden.

Apakah langkah ini lebih cepat, efektif, terkendali, dan jauh dari terjadinya korupsi jika birokrasi yang menangani tentu akan kita lihat hasil penyelesaiannya. Tetapi jangan lupa TNI itu bukanlah superman. Tentu ada keterbatasan. Keterbatasan dana, peralatan, dan hal-hal yang bersifat teknis sektor, seperti listrik, komunikasi, dan lainnya.

Kehadiran TNI itu tentu dalam fase darurat sangat diperlukan sebagai motor dan penggerak kelompok masyarakat untuk berpartisipasi. Mereka akan kembali ke pasukannya karena penugasan lain yang juga menanti.

Oleh karena itu kehadiran sektor, dalam hal ini kementerian, menjadi penting. Terutama pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, mereka tidak boleh tidur pada fase rekon.

Kementerian-kementerian itu harus melanjutkan untuk mengembalikan kehidupan yang normal. Terkait deforestasi, tuntaskan mereka yang jadi hantu deforester. Permukiman baru bangun yang aman dan jauh dari potensi terjadinya lagi banjir dan longsor.

Gerak-gerik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus diawasi masyarakat. Gubernur dan menteri yang pat gulipat dengan oligarki hantu deforester laporkan ke KPK, Kejaksaan, dan Satgas PKH. Buat mereka deforester itu kejang-kejang dan mendapatkan penyakit kutukan Allah, seperti penyakit kulit yang mengerikan.

Alokasi dana 51 triliun perlu dipantau sejauh mana realisasinya. BNPB harus membuka informasi luas yang terus-menerus, terutama terkait dana dan bantuan yang diterima. Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaannya, dan sejauh mana penetrasi pemerintah memberikan sanksi para deforester yang tidak memberikan kontribusi biaya penanggulangan bencana. Kontribusi itu adalah sanksi, bukan CSR. Mari kita ikuti perkembangannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *