Sawmill di Desa Rianiate Telah Miliki Izin Berbasis Risiko dan Lingkungan

Samosir, Instrumentasi.com-Adanya pemberitaan media online yang menuding usaha penggergajian kayu (sawmill) yang beroperasi di Dusun Pandumpasan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tidak memiliki ijin adakah tidak benar.

Direktur CV Rojaya Mandiri, Rolan Haris Tua Simbolon,  Selasa (5/8/2025), di lokasi penggergajian kayu milik perusahaannya menjelaskan bahwa usahanya telah memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Rolan selaku direktur CV Rojaya Mandiri telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309210033637 yang diterbitkan pada tahun 2021. Ia pun menunjukkan dokumen perijinannya kepada Wartawan.

“Izin ini merupakan bagian dari skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sawmill dengan kapasitas 5 hingga 10 ton tersebut telah mengantongi dokumen izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Izin lingkungan yang kami miliki telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah melalui surat nomor: 6601/131/DisLingkup-PPDL/V/2021,” tambahnya.

Selain itu, Rolan menyebut pihaknya juga sudah mengantongi surat keterangan domisili usaha, yakni Nomor: 01/990/2008/II/2023, yang menyatakan bahwa lokasi usaha berada di Dusun I Pandumpasan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan.

Dalam keterangannya, Rolan mengimbau pelaku usaha penggergajian kayu lainnya, khususnya yang berstatus UMKM di Kabupaten Samosir, agar tetap mematuhi regulasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Samosir juga perlu secara berkelanjutan memberikan pembinaan mengenai tata cara berusaha yang baik, kondusif, dan berbasis risiko,” pungkasnya. (PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *