Samosir, Instrumentasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir resmi merekomendasikan penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) setelah Panitia Khusus (Pansus) bekerja selama tiga bulan menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hingga tengah malam di Gedung DPRD Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Rabu (10/2025).
Ketua Pansus DPRD Samosir, Renaldi Naibaho, sebelumnya membacakan hasil rekomendasi yang menekankan evaluasi terhadap operasional PT TPL di wilayah konsesi. Namun tiga fraksi—PDIP, Golkar dan Demokrat Indonesia Raya—menolak rekomendasi tersebut karena menilai isinya kurang tegas.
Penolakan itu memaksa rapat paripurna berlanjut hingga pukul 24.00 WIB dan berujung pada pembentukan Tim Perumus untuk menentukan kesimpulan akhir rekomendasi DPRD.
Isi Rekomendasi DPRD Samosir:
1. Saran Strategis Pengelolaan Hutan
DPRD Samosir memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan kawasan hutan berdasarkan laporan Pansus dan pendapat fraksi-fraksi sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan resmi.
2. Pokok Rekomendasi:
A. Umum
Mengembalikan fungsi hutan sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, konservasi, dan produksi yang dikelola berkelanjutan.
Mengatur ulang pemanfaatan lahan konsesi untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal guna mendukung visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 serta memperkuat ketahanan pangan.
Mendorong Pemerintah dan Komnas HAM menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM akibat aktivitas PT TPL.
Menetapkan regulasi perimbangan agraria dan memastikan ketersediaan lahan pertanian bagi masyarakat.
Menegaskan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Mengembangkan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.
Menyusun kebijakan tata ruang yang mendukung kawasan konservasi Danau Toba.
Mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliasi.
B. Pemerintah Kabupaten Samosir:
Bupati Samosir diminta mengusulkan pencabutan izin konsesi dan operasional PT TPL kepada Menteri Kehutanan dan Menteri LHK.
Membentuk satuan tugas terpadu untuk inventarisasi, monitoring, dan evaluasi izin pengelolaan hutan.
Menyusun regulasi penerbitan izin pengelolaan hutan yang wajib mendapat rekomendasi bupati.
Mendesak pemerintah pusat mengembalikan tanah adat/ulayat yang masuk dalam kawasan hutan negara.
Meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi izin perhutanan sosial pada kelompok HKm, terutama di daerah rawan bencana.
3. Ketentuan Keputusan
Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan. Rekomendasi disampaikan kepada Presiden, DPR RI, kementerian terkait, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumut, Bupati, serta anggota DPRD Samosir.
Respons Fraksi DPRD Samosir:
Rekomendasi DPRD Samosir Tutup PT TPL, Pemerintah dan Komnas HAM Diminta Tegakkan Hukum
Samosir, Instrumentasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir resmi merekomendasikan penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) setelah Panitia Khusus (Pansus) bekerja selama tiga bulan menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hingga tengah malam di Gedung DPRD Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Rabu (10/2025).
Ketua Pansus DPRD Samosir, Renaldi Naibaho, sebelumnya membacakan hasil rekomendasi yang menekankan evaluasi terhadap operasional PT TPL di wilayah konsesi. Namun tiga fraksi—PDIP, Golkar dan Demokrat Indonesia Raya—menolak rekomendasi tersebut karena menilai isinya kurang tegas.
Penolakan itu memaksa rapat paripurna berlanjut hingga pukul 24.00 WIB dan berujung pada pembentukan Tim Perumus untuk menentukan kesimpulan akhir rekomendasi DPRD.
Isi Rekomendasi DPRD Samosir:
1. Saran Strategis Pengelolaan Hutan:
DPRD Samosir memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan kawasan hutan berdasarkan laporan Pansus dan pendapat fraksi-fraksi sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan resmi.
2. Pokok Rekomendasi
A. Umum
Mengembalikan fungsi hutan sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, konservasi, dan produksi yang dikelola berkelanjutan.
Mengatur ulang pemanfaatan lahan konsesi untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal guna mendukung visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 serta memperkuat ketahanan pangan.
Mendorong Pemerintah dan Komnas HAM menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM akibat aktivitas PT TPL.
Menetapkan regulasi perimbangan agraria dan memastikan ketersediaan lahan pertanian bagi masyarakat.
Menegaskan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Mengembangkan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.
Menyusun kebijakan tata ruang yang mendukung kawasan konservasi Danau Toba.
Mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliasi.
B. Pemerintah Kabupaten Samosir
Bupati Samosir diminta mengusulkan pencabutan izin konsesi dan operasional PT TPL kepada Menteri Kehutanan dan Menteri LHK.
Membentuk satuan tugas terpadu untuk inventarisasi, monitoring, dan evaluasi izin pengelolaan hutan.
Menyusun regulasi penerbitan izin pengelolaan hutan yang wajib mendapat rekomendasi bupati.
Mendesak pemerintah pusat mengembalikan tanah adat/ulayat yang masuk dalam kawasan hutan negara.
Meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi izin perhutanan sosial pada kelompok HKm, terutama di daerah rawan bencana.
3. Ketentuan Keputusan
Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan. Rekomendasi disampaikan kepada Presiden, DPR RI, kementerian terkait, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumut, Bupati, serta anggota DPRD Samosir.
Respons Fraksi DPRD Samosir:
Ketua Fraksi DPRD Samosir, Edis Verianto Naibaho, mengatakan kepada Medanbisnisdaily.com bahwa rekomendasi awal Pansus ditolak karena dianggap tidak tegas.
“Sehingga beberapa fraksi menolak, karena TPL ini sudah menjadi masalah nasional,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi harus secara tegas menyatakan penutupan PT TPL.
Setelah pembahasan ulang oleh Tim Perumus, DPRD akhirnya menetapkan rekomendasi berisi penutupan PT TPL. Pemerintah dan Komnas HAM juga diminta segera menindaklanjuti penegakan hukum untuk melindungi masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut. (***)
Ketua Fraksi DPRD Samosir, Edis Verianto Naibaho, mengatakan kepada Medanbisnisdaily.com bahwa rekomendasi awal Pansus ditolak karena dianggap tidak tegas.
“Sehingga beberapa fraksi menolak, karena TPL ini sudah menjadi masalah nasional,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi harus secara tegas menyatakan penutupan PT TPL.
Setelah pembahasan ulang oleh Tim Perumus, DPRD akhirnya menetapkan rekomendasi berisi penutupan PT TPL. Pemerintah dan Komnas HAM juga diminta segera menindaklanjuti penegakan hukum untuk melindungi masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut. (***)












