Hukum  

Punguan Raja Sitanggang Tempuh Jalur Hukum atas Konten TikTok yang Dinilai Menyesatkan

Samosir, Instrumemtasi.com- ๐๐ž๐ซ๐ง๐ฒ๐š๐ญ๐š๐š๐ง ๐ค๐จ๐ง๐ญ๐ซ๐จ๐ฏ๐ž๐ซ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฌ๐ž๐›๐ฎ๐š๐ก ๐ฏ๐ข๐๐ž๐จ ๐“๐ข๐ค๐“๐จ๐ค ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐ฌ๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐จ๐ฅ๐ž๐ก ๐š๐ค๐ฎ๐ง ๐๐š๐ฎ๐Ÿ๐š๐ฅ ๐’๐ข๐š๐๐š๐ซ๐ข ๐ŸŽ๐Ÿ ๐ฌ๐š๐š๐ญ ๐š๐œ๐š๐ซ๐š ๐Š๐จ๐ฅ๐š๐›๐จ๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฌ๐ฌ๐š๐ฅ (๐Š๐จ๐ฆ๐š๐ฅ) ๐ฉ๐š๐๐š ๐Œ๐š๐ซ๐ž๐ญ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“ ๐ฆ๐ž๐ง๐ข๐ฆ๐›๐ฎ๐ฅ๐ค๐š๐ง ๐ค๐ž๐ซ๐ž๐ฌ๐š๐ก๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐ค๐ž๐ฆ๐š๐ซ๐š๐ก๐š๐ง ๐๐ข ๐ค๐š๐ฅ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ค๐ž๐ฅ๐ฎ๐š๐ซ๐ ๐š ๐›๐ž๐ฌ๐š๐ซ ๐ฆ๐š๐ซ๐ ๐š ๐’๐ข๐ญ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ง๐ . ๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฏ๐ข๐๐ž๐จ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐ซ๐ž๐ค๐š๐ฆ ๐ฌ๐š๐š๐ญ ๐ฌ๐ข๐š๐ซ๐š๐ง ๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  (๐ฅ๐ข๐ฏ๐ž), ๐š๐ค๐ฎ๐ง ๐ญ๐ž๐ซ๐ฌ๐ž๐›๐ฎ๐ญ ๐ฆ๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐›๐ฎ๐ญ ๐š๐๐š๐ง๐ฒ๐š โ€œ๐ฌ๐ž๐ฃ๐š๐ซ๐š๐ก ๐ฉ๐ž๐ง๐ ๐ค๐ก๐ข๐š๐ง๐š๐ญ๐š๐ง ๐ฆ๐š๐ซ๐ ๐š ๐’๐ข๐ญ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ง๐  ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ญ๐ž๐ซ๐ฌ๐ข๐ฆ๐ฉ๐š๐ง ๐๐ข ๐‚๐š๐ ๐š๐ซ ๐๐ฎ๐๐š๐ฒ๐š ๐’๐ฎ๐ฆ๐š๐ญ๐ž๐ซ๐š ๐”๐ญ๐š๐ซ๐šโ€, ๐ค๐จ๐ง๐จ๐ง ๐๐ข๐ญ๐ฎ๐ฅ๐ข๐ฌ ๐จ๐ฅ๐ž๐ก ๐ฌ๐ž๐ฌ๐ž๐จ๐ซ๐š๐ง๐  ๐›๐ž๐ซ๐ง๐š๐ฆ๐š ๐“๐. ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ญ๐š๐ค.

Pernyataan tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai tanggapan keras.

Tiga bulan setelah kejadian, Punguan Raja Sitanggang Indonesia, melalui D. Sitanggang selaku pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Samosir, resmi melaporkan akun TikTok tersebut ke Polres Samosir pada 16 Juni 2025. Laporan tercatat dengan nomorLP/B/190/VI/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara.

โ€œBenar, bahwa kita sudah menerima laporan dari Punguan Raja Sitanggang, dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,โ€ ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk.

Untuk menelusuri kebenaran pernyataan tersebut, wartawan melakukan verifikasi ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit Haji, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin 23 Juni 2025.

Ibnu Akbar, selaku Sekretaris Dinas, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang perwakilan marga Sitanggang untuk membahas persoalan ini secara resmi.

Sementara itu, Rais, Kepala Bidang Pengelolaan Cagar Budaya, menegaskan bahwa hingga kini hanya terdapat 36 cagar budaya yang diakui secara resmi di Sumatera Utara. Dari Kabupaten ada satu, yaitu tentang rumah kaca, bukan tentang marga Sitanggang.

Ia menambahkan bahwa kategori cagar budaya adalah benda atau struktur fisik, bukan tulisan.

โ€œKami sudah melakukan penelusuran dan tidak menemukan satu pun buku atau dokumen yang menyebutkan tentang pengkhianatan marga Sitanggang seperti yang disampaikan dalam video tersebut. Tidak ada juga karya TB. Simanjuntak yang terdaftar di cagar budaya,โ€ kata Rais, sambil menunjukkan koleksi buku-buku referensi tentang cagar budaya yang dimiliki.

Di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), pun tidak buku sejarah atau bentuk apapun yang menyebutkan tentang penghianatan marga Sitanggang.

โ€œKami tidak memiliki catatan, dokumen, maupun karya tertulis dari Dr. TB. Simanjuntak yang menyinggung marga Sitanggang. Tidak ada dalam arsip kami,โ€ kata Dwi Fajar selaku pamong budaya di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II Sumatera Utara di Jalan Bungaraya, Medan Selayang.

Dengan dasar laporan dan hasil penelusuran fakta, akun Naufal Siadari 01 kini berpotensi dijerat dengan pasal pidana terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Proses hukum kini tengah berjalan di bawah penanganan Polres Samosir.

Dalam budaya Batak, marga bukan sekadar nama keluarga, melainkan simbol identitas, kehormatan, dan harga diri yang dijunjung tinggi secara turun-temurun. Pernyataan terbuka yang menyebut sebuah marga telah melakukan pengkhianatanโ€”tanpa dasar bukti atau referensi ilmiah yang jelasโ€”bukan hanya bentuk penyebaran informasi palsu, tetapi juga telah mencederai perasaan dan martabat seluruh keturunan marga Sitanggang di mana pun mereka berada.

โ€œIni bukan hanya soal hukum, ini menyangkut marwah dan harga diri marga kami. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi membersihkan nama baik kami,โ€ tegas D. Sitanggang, mewakili Punguan Raja Sitanggang Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyentuh unsur suku, adat, dan kehormatan keluarga besar. Di era digital yang serba cepat, tanggung jawab etis bermedia menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.(Hayun Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *