Taput, Instrumentasi.com — Proyek revitalisasi Satuan Pendidika di SD Negeri 173347 Buntu Raja, Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp752 juta tersebut terpantau mangkrak, dengan upah pekerja belum dibayarkan dan keterbukaan informasi anggaran dipertanyakan.
Pantauan langsung wartawan Instrumentasi.com, Jumat (9/1/2026) tampak pekerjaan fisik proyek belum rampung meski masa pelaksanaan berakhir pada 31 Desember 2025, sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek. Progres pembangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen.
Di lokasi proyek, seorang pekerja bangunan yang mengaku pekerjaan dihentikan sementara karena persoalan pembayaran upah.
“Kami berhenti bekerja karena gaji kami belum dibayar,” ujar pekerja tersebut.
Data pada papan proyek mencantumkan nilai anggaran sebesar Rp752.024.847, yang dialokasikan untuk rehabilitasi enam ruang kelas, rehabilitasi ruang administrasi, serta biaya persiapan dan administrasi proyek. Rinciannya, rehabilitasi enam ruang kelas sebesar Rp611.576.100, rehabilitasi ruang administrasi Rp91.960.000, dan biaya administrasi, meliputi perencana, pengawas, serta pengelolaan sekitar Rp45 juta.
Namun, minimnya penjelasan terbuka terkait mekanisme pencairan dana dan pembayaran upah tenaga kerja menimbulkan pertanyaan serius mengenai manajemen pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Diketahui, Komite Sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, keterlambatan pekerjaan dan persoalan pembayaran upah tidak dapat dibebankan kepada Komite Sekolah, melainkan menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai mekanisme swakelola yang diterapkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, terkait keterlambatan pekerjaan dan pembayaran upah hingga kini belum mendapat tanggapan. Tidak ada klarifikasi resmi yang disampaikan sampai berita ini diterbitkan.
Warga setempat menilai, terhentinya pekerjaan akibat upah belum dibayar serta ketertinggalan progres dari kalender kerja merupakan indikasi awal lemahnya pengendalian proyek. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berdampak pada kualitas bangunan dan membuka risiko kerugian negara.
Selain itu, minimnya keterbukaan informasi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi penggunaan keuangan negara secara jujur, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah penyelesaian proyek, pembayaran upah pekerja, maupun target penyelesaian fisik. Publik mendorong Inspektorat, APIP, serta lembaga pengawas eksternal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi fisik, administrasi keuangan, dan mekanisme pembayaran tenaga kerja, guna memastikan proyek pendidikan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Sofian Candra Lase / D Manalu)












